|

Streaming Radio Suara Landak

Residivis Curanmor Diringkus Kurang dari 24 Jam, Polisi Terpaksa Lumpuhkan Pelaku di Pontianak

TG (33) Residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang mendapatkan hadiah Timah Panas usai melancarkan Aksinya. Kamis (08/01/2026).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Siantan, Pontianak Utara, berhasil diungkap dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara. Seorang pria berinisial TG (33), yang diketahui merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur saat hendak ditangkap karena berupaya melarikan diri.

TG sebelumnya menggasak sepeda motor yang terparkir di area Kantor Camat Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa. Berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian di wilayah Pontianak Timur.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pendalaman kasus.
“Memang benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kompol Aris, Kamis (8/1/2026).

Kompol Aris menjelaskan, penindakan tegas terpaksa dilakukan karena pelaku berusaha melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
“Kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku sempat mencoba kabur saat akan ditangkap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa TG merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa di wilayah Kota Pontianak.
“Pelaku ini residivis dan telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas demi mencegah terulangnya aksi kejahatan,” jelas Aris.

Dari hasil pemeriksaan awal, TG mengaku beraksi seorang diri dan menyasar sepeda motor yang terparkir di area perkantoran atau tempat umum guna menghindari kecurigaan. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kunci leter T untuk menghidupkan sepeda motor incarannya.
“Pelaku mengaku motor hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Aris.

Saat ini TG ditahan di Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan pengembangan kasus. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini