|

Streaming Radio Suara Landak

Sengketa Tanah 1,6 Hektare di Kubu Raya Memanas, Ahli Waris Demo Klaim Lahan yang Dikaitkan dengan Dahlan Iskan

  

Pihak Ahli Waris yang membawa baliho bertuliskan ‘Tangkap Dan Adili Dahlan Iskan, Menjual Lahan Bersengketa.SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) – Sengketa lahan seluas 16.106 meter persegi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, kembali memanas. Pihak keluarga ahli waris menggelar aksi unjuk rasa di lokasi pada Rabu (27/8/2025) pagi, menolak penjualan lahan yang masih berstatus sengketa kepada investor.

Ahli waris, Agus Husin, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan Hj. Saleha, berdasarkan Surat Aked Nomor Kebon 358 tahun 1939. Setelah Hj. Saleha meninggal pada 1978 tanpa meninggalkan anak, hak kepemilikan beralih kepada suaminya, H. Ali Bin Lakana, serta kerabatnya Abdullah Bin Daeng Tamanengah Bin Abd. Rahman, sesuai putusan Mahkamah Agung tahun 1989.

Namun, setelah Abdullah meninggal pada 1990, muncul persoalan baru. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Pontianak tahun 1991, harta warisan Abdullah seharusnya jatuh ke ahli warisnya: Zubaedah, Abdul Latif, Fatimah, dan Abdul Mutalib. Tetapi, tanpa sepengetahuan mereka, H. Ali Bin Lakana disebut telah mengubah kepemilikan Surat Aked menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5938/Desa Sungai Raya atas namanya.

Kuasa ahli waris, Rolando, mengungkapkan bahwa pada 1993, mantan Menteri BUMN sekaligus pengusaha media, Dahlan Iskan, membeli tanah tersebut dari H. Ali Bin Lakana melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 536. Tak lama, SHM atas nama Dahlan Iskan diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Pontianak.

Namun, transaksi tersebut menuai keberatan ahli waris Abdullah karena diduga cacat hukum. Terungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dokumen oleh Syarif Yuliantoni, penerima kuasa dari H. Ali Bin Lakana. Kasus itu bahkan sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 3 tahun penjara bagi Syarif pada 1996.

“Kalau saya jadi Dahlan Iskan, sudah tahu ini bermasalah meskipun sudah bayar, seharusnya tidak diteruskan. Tapi anehnya sampai sekarang beliau masih mengklaim sebagai pemilik sah,” ujar Rolando.

Ia juga menuding ada jaringan mafia tanah yang membuat penyelesaian kasus ini berlarut-larut hingga lebih dari 20 tahun.

Hingga kini, lahan tersebut masih berstatus sengketa dan status quo. Dahlan Iskan mengklaim tanah sudah inkracht berdasarkan putusan PTUN tahun 2009. Namun, pihak ahli waris menilai dasar itu gugur karena ada putusan PTUN tahun 2014 yang menyatakan sebaliknya.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, sempat menegaskan komitmennya untuk mendukung investasi di wilayahnya, namun dengan syarat legalitas yang jelas.

“Kalau soal investasi di Kubu Raya, saya siap pasang badan. Tapi semua harus sesuai aturan dan punya legalitas yang jelas,” tegas Sujiwo dalam sebuah kegiatan di Sungai Raya, Selasa (26/8/2025).

Aksi unjuk rasa yang digelar keluarga ahli waris pada Rabu pagi menjadi simbol perlawanan atas klaim kepemilikan yang dinilai sepihak. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah agar berpihak pada kepastian hukum serta melindungi hak rakyat kecil dalam sengketa tanah yang mereka sebut telah “dikuasai mafia”.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini