|

Streaming Radio Suara Landak

Tipu Korban dengan Alasan Melayat, Pria 43 Tahun Dibekuk Tim Jatanras Polresta Pontianak

Pelaku tindak pidana penggelapan berinisial AB yang berhasil diamankan anggota Jatanras Polresta Pontianak. Kamis (29/01/2026) . SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Seorang pria berinisial AB (43) berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak setelah dilaporkan terlibat kasus penipuan dan penggelapan sebuah kendaraan sepeda motor. Penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan korban yang dibuat pada Minggu (25/02/2026), Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak melayat temannya yang meninggal dunia di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“Berdasarkan laporan korban, pada Minggu siang pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan melayat. Namun setelah itu kendaraan tidak dikembalikan dan korban merasa dirugikan,” ujar AKP Ryan, Kamis (29/1/2026).

Tak hanya sepeda motor, pelaku juga membawa satu unit telepon genggam milik saksi berinisial EF yang diketahui merupakan atasan sekaligus rekan kerja tersangka dalam bidang jasa pembuatan taman.

“Barang-barang yang digelapkan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005 warna merah, satu unit handphone ITEL S25 Ultra, serta uang tunai sebesar Rp3.200.000. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp11.200.000,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di sekitar Jalan Sejarah, Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap AKP Ryan.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk bermain judi online, sementara sebagian lainnya dipakai untuk membayar utang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas AKP Ryan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini