|

Streaming Radio Suara Landak

Polda Kalbar Ungkap 24 Kasus Narkotika Selama Oktober–Desember 2025, 9 Tersangka Residivis

30 tersangka narkoba dari berbagai wilayah di Kalbar 9 diantaranya residivis.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Peredaran narkotika dengan berbagai modus operandi masih terus dilakukan jaringan pengedar untuk meloloskan barang haram tersebut ke sejumlah daerah tujuan sesuai pesanan. Meski demikian, upaya penindakan aparat kepolisian terus membuahkan hasil.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mencatat keberhasilan mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode Oktober hingga Desember 2025. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengatakan dari puluhan kasus yang terungkap, pihaknya mengamankan sebanyak 30 orang tersangka.

“Dari 24 kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 30 tersangka, dan sembilan di antaranya merupakan residivis,” ujar Kombes Pol. Deddy Supriadi.

Ia menjelaskan, selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan sarana pendukung kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 7.932,66 gram, 402 butir ekstasi, satu unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit telepon genggam, serta empat unit timbangan digital.

“Kecenderungan ingin mendapatkan uang dengan mudah, karena diiming-imingi keuntungan besar, membuat sebagian pelaku kembali menggeluti bisnis peredaran narkotika, meskipun sebelumnya sudah pernah diproses hukum,” tuturnya.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Polda Kalbar juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Untuk sabu, sebanyak 5.209 gram dengan berat netto telah dimusnahkan, sementara sisa sabu seberat 2.727,66 gram masih dalam proses hukum sebagai barang bukti di persidangan.

Adapun untuk barang bukti ekstasi, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan, sedangkan 170 butir lainnya masih menunggu penetapan pengadilan.

Kombes Pol. Deddy menegaskan, Polda Kalbar akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini