Ketapang (Suara Landak) – Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Ketapang, Susilo Aheng, menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk aksi anarkis yang terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang. Ia menilai tindakan kekerasan, terlebih yang menyasar aparat keamanan hingga melibatkan anggota TNI, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ketua MABT Kabupaten Ketapang Susilo Aheng saat ditemui wartawan di Ketapang, Senin (15/12/2025).SUARALANDAK/SK
“Kami menolak segala bentuk anarkisme. Sampai aparat TNI saja diserang, ini sudah menyangkut harga diri bangsa kita,” tegas Susilo Aheng saat dimintai keterangan, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan yang justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kami berharap aparat yang berwenang bertindak tegas. Saya yakin aparat pasti akan bertindak dan menyikapi persoalan ini dengan serius sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aheng menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Menurutnya, stabilitas daerah merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Harapan kita, peristiwa seperti ini jangan sampai terulang kembali. Ketapang harus tetap aman dan damai,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Aheng juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi peristiwa tersebut dengan komunitas Tionghoa lokal. Ia menegaskan bahwa warga Tionghoa Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia.
“Kami sebagai warga Tionghoa Indonesia tidak sama dengan WNA asal China. Jangan sampai muncul asumsi yang keliru, karena dikhawatirkan ada pihak-pihak tertentu yang justru memperkeruh suasana dengan isu ini,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum demi menjaga persatuan dan keharmonisan di Kabupaten Ketapang. [SK]