|

Streaming Radio Suara Landak

Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan di Kalibata, Dua Korban Meninggal Dunia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025). SUARALANDAK/SK
Jakarta (Suara Landak) – Pihak kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan dua orang korban berinisial MET dan NAT meninggal dunia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatan para pelaku.

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.

Trunoyudo menjelaskan, keenam tersangka tersebut merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AN.

“Enam orang anggota Polri, yang bertugas sebagai anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri, telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Kami berkomitmen untuk serius mengungkap setiap kasus kriminal, kepada siapa pun, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga memastikan proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan proporsional, serta seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, terkait penangkapan dan pengembangan kasus pengeroyokan tersebut, Trunoyudo menyebut penyelidikan masih terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan.

“Masih didalami oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Kami mohon waktu,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus penegasan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan akuntabel.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini