– Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kelam Kabupaten Sintang dalam rapat pembahasan bersama jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Rapat dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan diikuti oleh tiga kepala daerah yang mengajukan permohonan persetujuan substansi RTRW dan RDTR, yakni Bupati Sintang, Bupati Pasaman Barat, dan Bupati Buton Tengah. Pemerintah Kabupaten Sintang sebelumnya telah mengajukan permohonan persetujuan substansi RDTR Perkotaan Kelam sebagai bagian dari penataan ruang jangka panjang.
Dalam pemaparannya, Bupati Gregorius Bala menegaskan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Kelam Tahun 2025–2044 menjadi instrumen strategis untuk menata kawasan secara terarah, memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, serta mempermudah proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021.
“Penyusunan RDTR ini merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 dan diperkuat oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kawasan Perkotaan Kelam diarahkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), berfungsi sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Dengan perkembangan kawasan yang pesat dan sporadis, RDTR menjadi dasar legal pemberian izin pemanfaatan ruang,” jelas Bupati Sintang.
Wilayah perencanaan RDTR Perkotaan Kelam mencakup area seluas 4.352,06 hektare yang terbagi dalam empat desa di dua kecamatan: Desa Kebong (44%), Desa Merpak (28%), Desa Kelam Sejahtera (16%), dan Desa Samak (12%). Kawasan ini berada pada jalur strategis Jalan Nasional Sintang–Putussibau.
Bupati juga memaparkan berbagai isu strategis wilayah, termasuk ketimpangan fasilitas yang hanya terkonsentrasi di persimpangan utama serta peluang percepatan pembangunan apabila rencana pemekaran Provinsi Kapuas Raya terealisasi.
Kawasan Perkotaan Kelam didorong sebagai pusat ekowisata berbasis potensi alam Bukit Kelam dan Bukit Luit serta budaya masyarakat Dayak. Potensi sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat turut diperkuat dalam konsep pengembangan ruang.
“Tujuan penataan ruang adalah pengembangan Perkotaan Kelam berbasis ekowisata dan agrobisnis sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa kebijakan kunci mencakup penguatan sarana prasarana pariwisata, peningkatan produksi pertanian dan agroindustri, optimalisasi fungsi pelayanan sebagai pusat administrasi Kecamatan Kelam, serta pelestarian keanekaragaman hayati dan budaya lokal.
Dalam penjelasan pola ruang, Bupati memaparkan bahwa kawasan dibagi menjadi: Kawasan Budidaya: 2.875,18 hektare (66%). Diprioritaskan untuk sektor perkebunan (970,45 ha), hortikultura (558,20 ha), perdagangan dan jasa (285,47 ha), dan zona pariwisata (80,63 ha).Kawasan Lindung: 1.480,10 hektare (34%). Termasuk Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam seluas 1.127,98 hektare sebagai kawasan lindung terbesar.
Rencana pengembangan pusat pelayanan difokuskan pada empat titik, yaitu Balai Desa Kelam Sejahtera dan Merpak, Balai Desa Dedai, koridor utama jalan menuju pusat Perkotaan Kelam, serta Kantor Kecamatan Kelam sebagai pusat aktivitas pemerintahan dan ekonomi masyarakat.
Tahapan pembangunan dibagi ke dalam empat periode lima tahunan hingga tahun 2044. Tahap pertama (2025–2029) memprioritaskan penyediaan infrastruktur dasar dan jaringan utilitas sebelum memasuki pengembangan kawasan perkotaan pada fase berikutnya.
Di akhir pemaparannya, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengembangan Perkotaan Kelam selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
“RDTR Perkotaan Kelam adalah komitmen kita untuk mewujudkan Sintang yang maju dan sejahtera. Dengan penataan ruang yang jelas, kita memastikan investasi masuk, ekonomi rakyat bergerak melalui ekowisata dan agrobisnis, serta lingkungan tetap lestari. Kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal rencana ini demi Kabupaten Sintang yang kita cintai,” tegasnya.
Rapat di Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi tahapan penting menuju terbitnya persetujuan substansi yang akan menjadi dasar penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Perkotaan Kelam Kabupaten Sintang.[SK]
