|

Streaming Radio Suara Landak

Bacok Anak di Bawah Umur, Pria 32 Tahun Diamankan Jatanras Polresta Pontianak

Pelaku penganiayaan anak dibawah umur berinisial MS (32) yang diamankan Polresta Pontianak.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial MS (32) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial MF (14) yang mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, MF harus menjalani perawatan intensif karena mengalami luka bacok di bagian punggung kiri. Hingga kini, kondisi korban masih dalam penanganan medis.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa malam, 16 Desember 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.

“Awalnya pelaku MS mendapat kabar dari teman adiknya bahwa adiknya diserang oleh sekelompok anak di bawah umur,” ujar Ipda Haris Caesaria, Kamis (18/12/2025).

Mendengar kabar tersebut, MS kemudian mencari keberadaan sekelompok anak tersebut bersama ayahnya di sekitar Jalan KH Wahid Hasyim, Gang Belibis, Kota Pontianak.

“TKP berada di Gang Belibis. Saat itu pelaku bersama ayahnya berpencar untuk mencari. Beberapa saat kemudian, pelaku bertemu dengan sekelompok anak saat melintas di Jalan Belibis dan langsung melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Ipda Haris mengungkapkan, sebelum keluar rumah, pelaku telah membawa senjata tajam berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

“Saat bertemu dengan kelompok anak-anak tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengayunkan pisau ke arah punggung kiri korban,” terangnya.

Usai kejadian, pihak Polresta Pontianak langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan para saksi.

“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku MS beserta barang bukti senjata tajam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Haris.

Saat ini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini