– Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Tjhai Chui Mie menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) Pasir Panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat (21/11/2025).
Kehadiran ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia berhalangan hadir karena mendampingi kunjungan dua Wakil Menteri di Kota Singkawang. Usai memberikan kesaksian, Tjhai Chui Mie menegaskan bahwa dirinya datang sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum.
“Saya diminta hadir dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus HPL Pasir Panjang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara dan kepala daerah, dirinya berkewajiban memberikan keterangan secara jujur sesuai fakta yang diketahuinya. Hal ini, kata dia, menjadi bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Sebagai warga negara dan kepala daerah, saya menyampaikan keterangan sesuai fakta yang saya ketahui dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Tujuannya agar perkara ini menjadi terang benderang dan keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya.
Tjhai Chui Mie juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta tetap menghormati jalannya persidangan.
“Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mempercayakan sepenuhnya pembuktian kebenaran kepada Majelis Hakim. Kita doakan agar proses ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Wali Kota Singkawang kembali ke daerah untuk melanjutkan agenda pelayanan publik.
Kasus dugaan korupsi pemanfaatan HPL Pasir Panjang mencuat setelah Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan tiga tersangka terkait penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan HPL Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada 2021.
Ketiga tersangka tersebut yaitu: S, mantan Sekda Singkawang sekaligus pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang. WT, Kepala BPKAD. PG, Kepala Bapenda Singkawang
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan tiga ahli, meliputi ahli keuangan negara, ahli pidana, serta ahli penghitungan kerugian negara dan daerah.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tertanggal 24 Desember 2024, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3.142.800.000.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pontianak. Majelis hakim masih terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengungkap konstruksi peristiwa hukum secara menyeluruh.[SK]
