|

Streaming Radio Suara Landak

Sekda Kalbar Buka Kegiatan Penertiban Aset Daerah, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Sekda Kabar Harisson membuka secara resmi kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa (18/11/2025).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, membuka secara resmi kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se-Kalimantan Barat yang digelar di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Satuan Tugas Koordinasi & Supervisi Pencegahan serta Penindakan KPK RI, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalbar, Inspektorat, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar.

Dalam sambutannya, Sekda Harisson menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang selama ini terus mengawal penguatan tata kelola aset daerah melalui pendampingan dan supervisi.

Kehadiran KPK RI merupakan bukti nyata komitmen nasional dalam membangun pengelolaan aset daerah yang lebih sistemik, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.

Harisson menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah menindaklanjuti surat KPK RI tertanggal 21 Mei dan 13 Juni 2025 dengan berbagai langkah strategis dalam penataan dan penertiban aset daerah. Sejumlah langkah tersebut meliputi: Penyusunan kategorisasi aset tanah (K1, K2, K3), termasuk identifikasi aset di kawasan hutan. Pengajuan permohonan sertipikat ke Kantor Pertanahan Mempawah dan Sanggau. Pelaksanaan pengukuran lapangan bersama OPD dan Kantor Pertanahan. Koordinasi teknis dengan sejumlah Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Pembentukan Tim Terpadu melalui Keputusan Gubernur No. 1152/BKAD/2025. Pengajuan permohonan Inver PPTPKH ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak.

Seluruh langkah ini mengacu pada Permen LHK No. P.17/2018 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” jelasnya.

Selain itu, menindaklanjuti perhatian KPK RI, Pemprov Kalbar juga memperkuat pembenahan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berdasarkan Permendagri No. 9 Tahun 2009. Upaya tersebut dilakukan melalui: Rapat Koordinasi PSU pada 11 September 2025 bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota.Penyampaian laporan evaluasi kepada Inspektorat Provinsi. Penyusunan surat edaran kepada Bupati dan Wali Kota agar melakukan pembenahan sistem PSU, penyusunan regulasi daerah, serta pembentukan tim terpadu yang melibatkan OPD, BPN, dan Kejaksaan Negeri.

Harisson menegaskan bahwa penertiban PSU merupakan langkah krusial untuk mencegah potensi kerugian daerah dan menutup peluang penyalahgunaan aset.

Mengakhiri sambutannya, Harisson menekankan bahwa keberhasilan penataan aset tidak hanya bergantung pada aspek administratif, tetapi juga membutuhkan komitmen moral yang kuat dari seluruh jajaran pemerintah daerah.

Kami mohon arahan dan penguatan dari KPK RI agar proses ini tidak hanya berjalan administratif, tetapi memberikan dampak substantif bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutupnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah se-Kalimantan Barat untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pengelolaan aset yang lebih baik, tertib, dan bebas dari penyimpangan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini