|

Streaming Radio Suara Landak

Pemkab Sintang dan Pemprov Kalbar Sinkronkan RTRW, Pastikan Tata Ruang Selaras dengan Provinsi

Pemkab Sintang Hadiri Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Bersama Pemprov Kalbar.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Sintang menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang terhadap RTRW Provinsi Kalimantan Barat. Rapat digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar, Pontianak, Kamis (25/9/2025) pagi, secara hybrid.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnain, sementara jajaran Pemkab Sintang dipimpin Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Supomo, serta diikuti pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kalbar.

Supomo menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah RTRW yang prosesnya dilakukan berjenjang mulai dari kabupaten, provinsi, hingga nasional. Hasil penyusunan juga harus melalui harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kalbar serta evaluasi Gubernur Kalbar sebelum bisa ditetapkan.

“Sekarang penyusunan RTRW Kabupaten Sintang sudah memasuki tahapan di tingkat provinsi. Hari ini difasilitasi Dinas PUPR Kalbar untuk pembahasan awal sinkronisasi teknis antara RTRW Provinsi Kalbar dengan Raperda RTRW Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Ia menambahkan, rapat ini menghasilkan kesepakatan menuju Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Kalbar. “Salah satu administrasi yang harus didapatkan adalah Berita Acara persetujuan FPR provinsi. Jadi rapat sinkronisasi teknis pagi ini guna mendapatkan kesepakatan teknis agar bisa disetujui forum pada rapat kesepakatan FPR selanjutnya yang diketuai Sekda Provinsi Kalbar,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan bahwa Pemprov Kalbar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2043 pada 27 Desember 2024.

“Oleh karena itu, kami berharap Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sintang dapat memberikan dukungan kepada tim penyusun guna mempercepat proses ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iskandar.

Adapun substansi yang dibahas meliputi sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, jaringan prasarana lain, kawasan lindung, kawasan budi daya, hingga kawasan strategis kabupaten.

Dengan sinkronisasi ini, diharapkan RTRW Kabupaten Sintang dapat segera rampung, selaras dengan RTRW Provinsi Kalbar, serta menjadi pedoman pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan terarah.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini