|

Streaming Radio Suara Landak

Mantan Oknum Polisi Bantah Kepemilikan 499 Gram Sabu, Ajukan Praperadilan ke PN Pontianak

Mantan Anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda memegang surat permohonan pengunduran diri dari instansi polri. Minggu (25/01/2026) SUARAKALBAR. SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Mantan oknum anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram, akhirnya buka suara. Ia membantah keras sebagai pemilik barang haram tersebut dan menyatakan kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa.

Kepada Suarakalbar.co.id, Meigi membeberkan kronologi kasus yang menimpanya saat ditemui di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Minggu (25/1/2026). Ia menuturkan, perkara tersebut bermula ketika dirinya dikenalkan oleh seorang juniornya berinisial DN kepada anggota Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, berinisial IB.

“Saya dikenalkan dengan IB untuk kepentingan mencarikan mobil yang akan dibeli dan dibawa ke Kalimantan Tengah,” ujar Meigi.

Seiring berjalannya komunikasi terkait jual beli mobil, lanjut Meigi, IB kemudian meminta bantuan untuk mengirimkan pakaian-pakaian bekas yang rencananya akan dibagikan kepada anggota kepolisian dan masyarakat di daerah pelosok.

“Atas permintaan itu, saya mengumpulkan pakaian yang tidak terpakai untuk dikirim kepada IB dengan alamat Polres Gunung Mas,” jelasnya.

Meigi mengungkapkan, pada Minggu (12/10/2025) dirinya mengumpulkan pakaian dinas pembagian dari kantor serta pakaian sehari-hari yang tidak digunakan. Total terdapat 18 pasang pakaian yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman JNT. Proses pengemasan dilakukan di mess Polres Melawi, Jalan Provinsi Nanga Pinoh–Sintang KM 10, Desa Sidomulyo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.

“Saat proses pengemasan di mess, paket tersebut sempat saya dokumentasikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat menyerahkan paket ke kantor JNT, dirinya sempat meminta petugas untuk memeriksa isi paket. Namun permintaan tersebut tidak dilakukan dan paket langsung dikemas untuk dikirim.

Dua hari setelah pengiriman, tepatnya Selasa (14/10/2025), Meigi mengaku didatangi beberapa anggota saat sedang berada di depan mess Polres Melawi dan diminta menghadap Kapolres.

“Saya ditarik dan dipaksa menghadap Kapolres, padahal saya tidak tahu masalah apa yang terjadi,” katanya.

Menurut pengakuan Meigi, di ruang Kapolres ia langsung ditekan untuk mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram yang disebut-sebut ditemukan oleh petugas Bea Cukai bersama Ditresnarkoba Polda Kalbar di sebuah komplek pergudangan di Jalan Ahmad Yani II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Meski dipaksa, saya tetap membantah karena barang yang saya kirim hanyalah pakaian, bukan barang haram,” tegasnya.

Ia menuturkan, setelah membantah tuduhan tersebut, dirinya langsung diborgol dan dimasukkan ke sel. Telepon genggamnya disita, sementara mess tempat tinggalnya digeledah. Tidak lama berselang, anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar datang ke Polres Melawi dan membawanya ke Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan lanjutan.

Meigi juga mengaku mendapatkan perlakuan tidak layak selama berada di dalam sel Polda Kalbar, mulai dari dugaan penganiayaan hingga tidak diberi makan.

“Alhamdulillah, masih ada orang baik. Seorang tahanan memberi saya air putih untuk minum,” ucapnya.

Setelah satu malam, Meigi dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak. Ia mengaku baru merasa aman setelah berada di rutan karena tidak lagi mendapatkan ancaman maupun intimidasi.

Meigi kembali menegaskan bahwa sabu yang ditemukan dalam paket pengiriman tersebut bukan miliknya. Ia mengaku menjadi korban rekayasa dan menyatakan kekecewaannya terhadap institusi kepolisian.

“Demi keadilan dan kebenaran, saya berani bersumpah bahwa barang haram itu bukan milik saya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, demi menjaga harga diri pribadi dan keluarga, pada Kamis (22/1/2026) dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Kalimantan Barat.

Sementara itu, kuasa hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Permohonan tersebut bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar.

“Permohonan praperadilan sudah diterima dan terdaftar. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum yang dijalani klien kami sesuai dengan ketentuan,” ujar Eka, Rabu (28/1/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Suarakalbar.co.id masih berupaya mengkonfirmasi pernyataan Meigi Alrianda kepada Polda Kalbar melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono. Namun belum ada tanggapan resmi yang diterima. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini