|

Streaming Radio Suara Landak

Dua Pengusaha Mutiara di Bengkayang Langgar Zona Konservasi, PSDKP Pontianak Beri Teguran Keras

Pengawasan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dan mendapati ada sebuah pelanggaran yang dilakukan dalam budidaya mutiara di Kabupaten Bengkayang.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Dua pengusaha budidaya mutiara yang beroperasi di kawasan Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, terpaksa berurusan dengan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak setelah kedapatan melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Kepala Stasiun PSKDP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengungkapkan bahwa temuan tersebut didapatkan saat tim melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kalbar.

Hasil pemeriksaan tim Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Pontianak, dua usaha budidaya tersebut melakukan pelanggaran ketidaksesuaian lokasi budi daya,” kata Bayu, Jumat (14/11/2025) pagi.

Bayu menjelaskan, dua perusahaan yang dimaksud—PT BBM di Pulau Lemukutan dan PT S4J di Pulau Penata Besar—terbukti menjalankan kegiatan budidaya mutiara di dalam zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD).

Zona inti adalah wilayah yang sepenuhnya dilindungi, di mana aktivitas pemanfaatan, termasuk budidaya ikan atau mutiara, dilarang keras karena berpotensi merusak ekosistem.

Atas pelanggaran tersebut, kami kenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan agar segera memindahkan lokasi budi daya ke zona pemanfaatan terbatas,” tegas Bayu.

Bayu menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Stasiun PSDKP Pontianak dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Ia menyebut upaya ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP, bahwa pengelolaan ruang laut yang tertib dan sesuai aturan merupakan unsur penting dalam mewujudkan Ekonomi Biru—model pembangunan yang menekankan keseimbangan antara ekonomi, ekologi, dan keberlanjutan jangka panjang.

Kami akan terus melakukan pengawasan dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan pemanfaatan ruang laut. Tujuannya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan usaha perikanan,” ujarnya.

Dengan adanya teguran ini, kedua perusahaan diwajibkan melakukan penyesuaian segera agar kegiatan budidaya mereka tidak lagi mengganggu kawasan konservasi perairan yang dilindungi.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini