![]() |
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan saat dikonfirmasi terkait penangkapan terduga pelaku pencabulan.SUARALANDAK/SK |
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan sejak 26 Juni 2025, terkait dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak asuh di bawah perlindungan negara.
“Laporan masuk pada tanggal 26 Juni lalu, terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum PNS terhadap anak asuhnya di Panti Sosial Anak. Ini merupakan perbuatan yang tidak hanya tidak etis, tapi juga melukai kepercayaan publik,” tegas Kapolresta.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara dan penyelidikan dengan mengumpulkan dua alat bukti serta keterangan dari para saksi, penyidik kemudian menetapkan SN sebagai tersangka. SN akhirnya diamankan di kediamannya setelah seluruh unsur pidana terpenuhi.
“Penangkapan dilakukan setelah terpenuhi unsur-unsur dalam pemeriksaan awal, termasuk keterangan para saksi. Tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat enam anak yang diduga menjadi korban. Namun, jumlah korban masih mungkin bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
“Untuk sementara, kami mengidentifikasi enam korban. Tapi apakah jumlah ini akan bertambah atau tidak, masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik,” ungkapnya.
Terkait ancaman hukum, Kombes Pol Adhe Hariadi menyebut bahwa SN dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Jika terbukti bersalah, tersangka bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera serta perlindungan maksimal bagi korban,” pungkas Kapolresta.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat pelaku adalah aparatur negara yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi anak-anak dalam panti sosial.[SK]