Kubu Raya (Suara Landak) – Kepolisian Resor Kubu Raya tengah mendalami kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang tenaga pendidik bernama Diah. Pelaku berinisial MR alias OB telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Kubu Raya.Suasana rumah duka kediaman Diah yang juga menjadi lokasi penganiayaan MR saat akan melakukan tindak pencurian dirumah tetangganya sendiri.SUARALANDAK/SK
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan awal, MR mengaku berniat melakukan pencurian di rumah korban. Namun aksinya gagal karena kepergok oleh korban.
“Pelaku panik karena aksinya diketahui korban, sehingga nekat melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka serius dan akhirnya korban meninggal dunia,” kata Aiptu Ade, Jumat (9/5/2025) sore.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang memicu tindakan pelaku, termasuk dugaan penggunaan narkotika sebelum kejadian. Namun proses pemeriksaan berlangsung cukup lambat karena MR diketahui merupakan tuna wicara.
“Pemeriksaan terhadap MR membutuhkan waktu karena keterbatasannya dalam berkomunikasi. Ini tentu berbeda dibandingkan pemeriksaan terhadap pelaku pada umumnya,” jelas Aiptu Ade.
Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pihak kepolisian menyatakan pasal-pasal tersebut masih bisa berkembang seiring berjalannya penyelidikan.
“Pasal yang dikenakan masih bisa berkembang, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan dan bukti-bukti lainnya,” tambah Aiptu Ade.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kubu Raya karena menyangkut keselamatan tenaga pendidik yang selama ini menjalankan tugas mulia di tengah masyarakat. Pihak kepolisian memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian tragis tersebut.[SK]