Landak (Suara Landak) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi tera/tera ulang di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak pada tahun 2021 sampai 2024.SUARALANDAK/SK
Kepala Kejari Landak, Hetty Cahyaningrum, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditetapkan merupakan Kepala UPTD Metrologi Legal berinisial OJ. Penetapan dilakukan usai penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti yang telah disita. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025.
“Tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi di lingkungan instansi pelayanan publik,” tegas Kajari Hetty Cahyaningrum.
Menurutnya, segala bentuk pungutan liar sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Hetty.
Tersangka OJ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf a dengan ketentuan undang-undang yang sama.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Landak turut mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap indikasi pungutan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Landak.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkas Kajari.[SK]