|

Streaming Radio Suara Landak

Diduga Bakar Ruko di Pontianak Barat, Pria Berinisial RD Diamankan Polisi

Lokasi Kebakaran dijalan RE Martadinata yang diduga dilakukan oleh salah seorang pria berinisial RD yang telah diamankan oleh Polsek Barat.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Seorang pria berinisial RD diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat setelah diduga terlibat dalam insiden kebakaran Rumah Toko (Ruko) di Jalan RE Martadinata, Sabtu (3/5/2025) dini hari.

RD diamankan warga setempat sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Ia dicurigai telah berulang kali melakukan pembakaran sampah dan benda-benda lain di sekitar bangunan tersebut, yang diduga menjadi pemicu terjadinya kebakaran.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat IPTU Mujiono membenarkan penangkapan terduga pelaku. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif serta kondisi kejiwaan RD.

“Benar, RD sudah kami amankan. Saat dimintai keterangan, ia tampak kesulitan menjawab dengan jelas. Dugaan sementara, RD termasuk dalam kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), namun kami perlu pemeriksaan medis lebih lanjut,” ujar IPTU Mujiono saat dikonfirmasi Sabtu siang.

Menurut keterangan warga yang dikumpulkan pihak kepolisian, RD telah beberapa kali ditegur karena kebiasaannya membakar sampah di area Ruko tersebut.

“Warga sekitar memang sudah sering menegur RD karena aksinya yang membakar sampah sembarangan. Aktivitas ini dinilai sangat berisiko,” tambahnya.

Akibat kebakaran tersebut, dua bangunan Ruko terdampak, salah satunya merupakan toko bangunan yang mengalami kerusakan cukup parah, diperkirakan hingga 50 persen. Salah satu pemilik Ruko yang mengalami kerugian telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Salah satu pemilik Ruko yang terdampak juga sudah membuat laporan resmi ke Polresta Pontianak. Kami masih mendalami penyebab pasti kebakaran ini,” terang IPTU Mujiono.

Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap RD guna mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan. Penanganan terhadap RD juga akan melibatkan instansi terkait, terutama jika terbukti mengalami gangguan jiwa.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini