|

Streaming Radio Suara Landak

Kunjungi Masjid Raudhatul Ulum, Binmas Polres Landak Sampaikan Panduan Ibadah Bulan Ramadan

Binmas Polres Landak melalukan kunjungan di Masjid Raudhatul Ulum.

Ngabang
(Suara Landak) - Untuk mencegah terjadinya penyebaran ataupun meningkatnya virus Covid-19 di bulan Ramadan serta menghilangkan keraguan mengenai vaksinasi Covid-19 di bulan puasa, Binmas Polres Landak melaksanakan imbuan di rumah ibadah.

Kali ini rumah ibadah yang dikunjungi PS Kanit Bintibsos Aipda Suriansyah didampingi PS Kanit Binkamsa Bripka Diwan Saputra dan  Ba Sat Binmas Polres Landak Bripda Ardi Rizaldi adalah Masjid Raudhatul Ulum yang terletak di  Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Jumat (9/4/2021).

Usai melaksanakan ibadah salat Jumat, Suriansyah mensosialisasikan Surat Edaran Kementerian Agama nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H / 2021.

"Didalam surat edaran tersebut menjelaskan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala," ucap Suriansyah.

Selain itu Suriansyah juga mensosialisasikan  Fatwa MUI no. 13 tahun 2021 vaksin Covid 19 halal dan tidak membatalkan puasa.

"Berdasarkan fatwa MUI bahwa melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Halal dan tidak membatalkan puasa," tutur Suriansyah.

Ia juga mengajak untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Masjid Raudhatul Ulum, Ustazd Nurhadi Ma'Shum mengucapkan terima kasih atas imbauan yang disampaikan Binmas Polres Landak.

"Terimakasih Pak atas imbuannya, apa yang bapak sampai kan tadi akan kami sampaikan kepada Jamaah Masjid Raudhatul Ulum" kata Ustad Nurhadi Ma'Shum. (Unggul/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini