|

Streaming Radio Suara Landak

Langgar Aturan Hukum, Pelaku Karhutla Diancam Sanksi Pidana

Riko berikan himbaun tentang sanksi hukum bagi  pelaku karhutla

Mandor (Suara Landak) - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personil Polsek Mandor terus memberikan imbauan pada warga di wilayah hukumnya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Biptu Riko Batubara dengan berbekal banner stop karhutla memberikan imbauan pada Edi warga Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, pada Kamis siang (6/1/2020).

Dalam kesempatan tersebut Riko menjelaskan aturan hukum bagi pelaku karhutla dan berharap masyarakat di wilayah hukummya terhindar dari sanski hukum.

"Jika masih ada yang melanggar aturan hukum ini maka harus siap dengan sanksi pidana," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa sanksi pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit sebanyak 3 miliyar dan paling banyak 10 miliyar.

"Kami mengharapkan tidak ada masyarakat kami yang terkena sanksi akibat menjadi pelaku karhutla" ujar Riko

Dia berharap saling mengingatkan dan mencegah karhutla. (Aleksander/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini