Penyerahan tersangka dan bb di kejari |
Penyerahan tersangka dan BB ini sering disebut dengan proses tahap II dimana Tersangka dan BB dihadapkan ke JPU yang ada di Kejaksaan Negeri Ngabang guna proses peradilan selanjutnya.
"Tahap II ini dilakukan disalah satu ruang dikejaksaan Negeri Ngabang yang diterima langsung oleh Desi salah satu JPU dan berberapa alat bukti berupa kendaraan dan uang hasil penjualan buah sawit yang dilakukan oleh tersangka BT," ucap BRIPKA Hardiansyah salah seorang anggota unit reskrim Polsek Mandor.
Hardiansyah menambahkan dengan dilakukan tahap II ini berarti proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya sudah lengkap dan tinggal menunggu proses persidangan terhadap perkara ini yang sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan negeri ngabang.
"Untuk kewenangan dalam perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari pihak kejaksaan hingga proses peradilan dan penuntutannya nanti," terangnya. (Alek).