![]() |
Anggota Polres Landak saat menjalani sanksi |
Salah seorang anggota polres Landak kembali diambil tindakan berupa pemasangan helm merah dilanjutkan dengan hormat bendera selama 3 jam dinas setiap harinya selama 6 hari kerja.
Tindakan tersebut untuk memberikan peringatan agar yang bersangkutan ingat akan kewajibannya.
"Oknum anggota tersebut mangkir dari tugas jaga saat malam Natal 2019," kata Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasi Propam Ipda Rinto.
Ia menegaskan, agar perbuatannya tidak terulang dan menjangkiti anggota lain maka tindikan disiplin diberlakukan.
"Tindakan disiplin tersebut diberikan kepada yang bersangkutan secara administrasi dan pisik," lanjut Kasi Propam mengahiri penjelasannya.
Penulis : Suliyanto/r
Editor: Kundori