|

Streaming Radio Suara Landak

Daftar Tarif Parkir Baru di Wilayah Kabupaten Landak Tahun 2020 Mendatang

Ilustrasi tempat parkir

Ngabang (Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten Landak akan segera naikan tarif parkir di wilayah Landak, Kamis (03/10/2019).

Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perhubungan pada Bidang Lalu Lintas dan Parkir  melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif retribusi parkir untuk tahun 2020 kepada 71 orang juru parkir se- Kabupaten Landak yang digelar di gedung aula Dinas Kesehatan kabupaten Landak, Kamis (03/10/2019).

Adapun yang menjadi dasar hukum kenaikan tarif retribusi parkir tahun 2020 yaitu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Landak nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Landak (Perbub) Nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak Jaya Saputra mengatakan, Pelaksanaan atas peraturan ini dimulai 1 Januari 2020.

"Karena itulah kami mensosialisasikan dulu kepada pemungut retribusi agar nanti ada keseragaman tarif, sesuai dengan Perda Kabupaten Landak Nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum," ungkapnya saat sosialisasi kenaikan parkir di Aula Dinkes Landak.

Menurut Jaya Saputra, juru parkir merupakan mitra pemerintah yang berperan penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Landak melalui retribusi parkir.

Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa berharap masyarakat Kabupaten Landak bisa mengetahui peraturan baru mengenai tarif parkir ini.

"Retribusi parkir merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah, jika pendapatan daerah meningkat berarti banyak pembangunan yang bisa dilaksanakan, ,” ujar Bupati Landak.

Menurutnya semua peraturan yang dibuat pemerintah merupakan dasar pelaksanaan pemungutan retribusi parkir dilapangan.

"Kita berharap pengelolaan parkir di Kabupaten Landak bisa menjadi lebih baik, dan ini harus segera kita sosialisasikan ke mansyarakat,” harap Karolin.

Berdasarkan peraturan yang telah dibuat tersebut telah ditetapkan tarif retribusi parkir baru yaitu sebagai berikut untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya dikenakan tarif Rp. 1000 menjadi Rp. 2000/unit, Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp. 2000 menjadi Rp. 3000/unit,  Kendaraan roda enam yang sebelumnya Rp.4000 menjadi Rp.5000/unit, Kendaraan bus yang memiliki tempat duduk 28 keatas dikenakan Rp.5000, dan kendaraan roda 10 atau lebih dikenakan Rp.10.000/unit.


Penulis : Tim Liputan
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini