|

Streaming Radio Suara Landak

Tiga Perda Disahkan DPRD Landak

Ngabang (Suara Landak) – DPRD Landak gelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten Landak, Senin.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman, SH dan dihadiri 25 anggota DPRD Kabupaten Landak. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak, dr. Karolin Margret Natasa dan Herkulanus Heriadi, SE, Penjabat Sekda Kabupaten Landak, Alpius dan Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah di Lingkungan Kabupaten Landak.

Dalam Rapat Paripurna, Ketiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Landak, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah no. 1 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah no. 4 tahun 2013 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Landak pada Perusahaan Daerah PT. Landak Barajaki.

Keseluruhan Fraksi di DPRD Kabupaten Landak yang menerima dan menyetujui 3 Raperda inisiatif pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Landak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Anugerah (gabungan Partai PAN, PPP dan Hanura), serta Fraksi Landak Barobah (Gabungan PKPI dan PKB).

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Landak atas penyampaian pendapat akhir yang menyatakan suara bulat menerima dan menyetujui 3 rancangan Peraturan Daerah inisatif dari Pemerintah Kabupaten Landak.

“Terima Kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Landak yang telah menerima dan menyetujui 3 Raperda usulan dari kami selaku pihak Pemerintah Kabupaten Landak. Terkait dengan 3 Raperda ini, yang pertama penangggulangan kemiskinan, seperti yang kita ketahui bahwa Peringkat Kabupaten Landak masih dibawah jika dibandingkan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, Kita berada di Peringkat ke-13. Dari 156 Desa, 73 Desa tergolong termiskin. Ini merupakan upaya kita untuk mengentaskan kemiskinan di wilayah kita. Saya kira infrasturuktur memang nomor satu, tapi juga paling mahal. Kita punya cara alternatif, mana yang bisa kita intervensi. Prinsipnya adalah kita harus melakukan sesuatu. Tanpa kita melakukan intervensi sama sekali, posisi status desa miskin itu saya yakin tidak akan bisa kita rubah. Selain infastruktur jalan yang membutuhkan dana yang besar, saya rasa infastruktur yang lain bisa kita benahi, misalnya sanitasi seperti WC atau penyediaan saran air bersih bagi masyarakat. Mudah-mudahan kedepan kita akan jauh lebih baik dari saat ini,” jelas Karolin.

Terkait dengan 2 Raperda lainnya yakni tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak no. 01 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Kabupaten Landak pada Bank Kalbar dan Peraturan Daerah no. 04 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Kabupaten Landak pada PT. Landak Barajaki Karolin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan upaya pemerintahan yang dipimpinnya saat ini mempercepat program peningkatatn ekonomi masyarakat didaerah.

“Sedangkan untuk 2 Raperda lainnya seperti yang disebutkan, hal ini merupakan upaya kita untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan tentunya akan memberikan pengaruh terhadap peningkatan pendapatan (Income) daerah kita, serta akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Landak,"tutupnya.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini