|

Streaming Radio Suara Landak

Swalayan dan Hotel di Ngabang Bayar THR Karyawan tak Sesuai Aturan

Ngabang (Suara Landak) - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Landak bersama Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho Landak melaksanakan pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan hotel dan swalayan yang ada di Kota Ngabang pada Rabu (21/6).

Setidaknya ada dua hotel dan empat swalayan yang datanggi tim pemantau pembayaran THR.

Dari hasil pemantauan yang dilaksanakan, didapatkan pelanggaran dalam pembayaran THR. "Dari enam tempat yang kami kunjunggi, semua melakukan pelanggaran pembayaran THR yang tidak sesuai aturan," beber Ketua FSB Kamiparho Landak Yasiduhu Zaluku dalam keterangan persnya, Kamis (22/6).

Sedangkan pemantauan yang dilakukan tersebut berdasarkan Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan Surat Edaran Menaker nomor 3 tahun 2017, serta Surat Bupati Landak nomor 503/209/DPMPTSPTK-TK/2017 perihal pembayaran THR.

Yasiduhu Zaluku yang biasa disapa Yusuf ini, menjelaskan,  untuk pelanggaran yang ditemukan diantaranya adalah masalah waktu pelaksanaan pembayaran THR, serta nilai nominal pembayaran THR yang harus diterima oleh karyawan yang bekerja.

"Karena sudah lewat H-7 masih ada juga yang belum membayarkan THR kepada karyawan. Kemudian jumlah yang dibayarkan oleh hotel dan swalayan kepada karyawannya kurang dari aturan yang ada," ungkap Yusuf.

Yusuf mencontohkan, ketika satu diantara karyawan swalayan ditanyakan tentang jumlah THR yang diterimanya.

Ternyata jumlah pembayaran terhadap karyawan yang sudah bekerja selama lima bulan hanya diberikan sebesar Rp 300 ribu.

"Seharusnya karyawan yang sudah bekerja selama lima bulan, mendapatkan THRsebesar Rp 833 ribu. Itu sesuai dengan perhitungan rumus yang ada di dalam aturan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR. Yakni masa kerja dibagi 12 di kali upah sesuai UMK," terangnya.

Lanjutnya lagi, bahkan pihaknya juga ada menemukan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta tidak diikut sertakan dalam program jaminan sosial baik itu BPJS Kesehatan mau pun BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dengan itu kami minta kepada Dinas terkait, supaya memanggil dan memberikan sangsi keras kepada perusahaan-perusahaan seperti hotel dan swalayan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan," pintanya.

Selain itu, diharapkan kepada DPRD Landak untuk bisa memanggil dan mengevaluasi dinas terkait dan pengawas tenaga kerja. "Tujuannya untuk menghindari hal-hal serupa agar jangan sampai terulang kembali di tahun yang akan datang," ungkapnya.

Berikut perhitungan THR untuk karyawan perusahaan di Kabupaten Landak, berdasarkan UMK sebesar Rp 2.000.920

Masa kerja / 12 x upah (UMK)

1 bulan kerja : Rp 166.743

2 bulan kerja : Rp 333.486

3 bulan kerja : Rp 500.229

4 bulan kerja : Rp 666.972

5 bulan kerja : Rp 833.715

6 bulan kerja : Rp 1.000.458

7 bulan kerja : Rp 1.167.201

8 bulan kerja : Rp 1.333.944

9 bulan kerja : Rp 1.500.687

10 bulan kerja : Rp 1.667.430

11 bulan kerja : Rp 1.834.173

Untuk pekerja satu tahun ke atas, mendapatkan satu bulan upah (UMK).


Penulis: Kundori/A. Pardosi
Editor: Mimi
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm



Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini