Dugaan Penyadapan Ilegal Mantan Kapolri, Polisi Hadapi Ujian Akuntabilitas

Kasus dugaan penyadapan ilegal oleh mantan Kapolri dan jenderal polisi memunculkan pertanyaan serius tentang relasi kuasa, akuntabilitas, dan masa depan institusi Polri.

Dugaan Penyadapan Ilegal Mantan Kapolri, Polisi Hadapi Ujian Akuntabilitas
Arjuna Putra Aldino, Direktur Eksekutif, Geopolitics and Global Political Economy Studies (G2PES) Indonesia. (Ist.)

JAKARTA – Publik Indonesia digemparkan dengan pengumuman pada 3 November 2026 oleh Bareskrim Polri. Mantan Kapolri, yang menjabat lebih dari satu dekade, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Penyadapan ini dilaporkan tidak hanya menargetkan Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat tinggi, pimpinan partai politik, media, pengamat, hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat. Motif di balik tindakan ilegal ini masih belum jelas, namun Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar dan membahayakan keselamatan negara.

Fenomena ini memicu berbagai asumsi di media massa dan publik. Namun, analisis mendalam dari sudut pandang ekonomi-politik dan relasi kuasa menjadi krusial. Dugaan penyadapan oleh mantan Kapolri dan sejumlah jenderal polisi terhadap pejabat publik dan tokoh masyarakat sipil tanpa motif yang jelas menimbulkan pertanyaan. Peristiwa ini tidak muncul begitu saja, melainkan dapat ditelusuri kaitannya dengan pengaruh historis dan konfigurasi politik institusi Polri di masa lalu.

‘Police Gangs’ dan Bayang-Bayang Kekuasaan

Untuk memahami motif di balik tindakan mantan Kapolri dan jenderal polisi, penting untuk meninjau konteks politik yang melingkupinya. Akselerasi karier Listyo Sigit Prabowo, yang sering menjadi studi kasus mengenai promosi cepat di Polri, erat kaitannya dengan pengalamannya berdinas di Solo. Pertemuan strategis terjadi saat Kombes Pol. Listyo Sigit menjabat Kapolresta Surakarta ketika Joko Widodo menjabat Wali Kota Solo. Setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden RI, Listyo Sigit ditarik ke pusat pemerintahan sebagai Ajudan Presiden, yang kemudian diikuti dengan kenaikan pangkat pesat, menduduki posisi vital seperti Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, hingga Kabareskrim Polri.

Marcus Mietzner dalam bukunya, ‘Ruling Indonesia: Jokowi’s Presidency in an Age of Democratic Crisis and Great Power Competition’, khususnya pada bab ‘Controlling the Guns and Sheriffs’, menjelaskan bagaimana Jokowi, yang tidak memiliki latar belakang militer atau elite politik tradisional, menghadapi tantangan dalam mengendalikan institusi keamanan seperti TNI dan Polri. Pada periode kedua pemerintahannya, pengendalian terhadap institusi keamanan dan penegakan hukum semakin terlembagakan. Mietzner mencatat bahwa promosi cepat perwira yang pernah bertugas di Solo, menjadi ajudan presiden, atau bertugas di Paspampres menjadi pola yang rutin, melahirkan istilah perwira ‘Geng Solo’ dalam tubuh TNI/Polri.

Pola ini menjerat institusi kepolisian dalam fenomena ‘police gang’ atau ‘police clique’, sebuah jaringan informal yang dibangun berdasarkan kedekatan personal, pengalaman bersama, hubungan patronase, dan akses jabatan. ‘Geng Solo’ di kepolisian bukan sekadar subkultur, melainkan norma informal yang menopang kekuasaan politik dan jejaring patronase.

Lebih lanjut, fenomena ini menciptakan ‘informal power constraints’, di mana pemimpin yang telah nonaktif masih memiliki kapasitas membatasi keputusan pemimpin yang berkuasa melalui mekanisme informal. ‘Police gang’ menjadi instrumen ‘informal power constraints’ untuk mempertahankan pengaruh politik mantan pemimpin dan membatasi kekuasaan penggantinya.

Kondisi ini dianalisis oleh Junyan Jiang, Tianyang Xi, dan Haojun Xie sebagai ‘In the Shadows of Great Men’. Mantan pemimpin tidak hanya menjadi figur simbolis, tetapi berupaya membangun pusat kekuasaan alternatif yang membatasi ruang gerak pemerintahan baru. Mereka menempatkan orang-orang yang memiliki kedekatan politik atau personal dalam posisi strategis untuk menjaga keberlanjutan pengaruh. Dengan demikian, mantan pemimpin tetap bisa memengaruhi keputusan strategis tanpa menduduki jabatan resmi.

Jaringan ini dapat membatasi kemampuan pemimpin baru untuk mengganti pejabat, mengubah konfigurasi kekuasaan, atau mengonsolidasikan pemerintahan. Pemimpin baru mungkin memiliki kewenangan formal, tetapi belum tentu memiliki kebebasan politik penuh. Kasus penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri dan jenderal polisi relevan dalam konteks ini. Penyadapan ilegal bukan sekadar ‘police factionalism’, melainkan mengarah pada ‘post-presidential informal power’.

James P. Choy dalam ‘Kompromat: A Theory of Blackmail as a System of Governance’ memaparkan bahwa penyadapan lebih dari sekadar mengumpulkan informasi; ia berpotensi mengubah relasi kekuasaan. Penyadap memperoleh kemampuan lebih besar untuk memengaruhi, mengarahkan, atau mengendalikan perilaku target.

Dalam kaitannya dengan penyadapan terhadap Presiden oleh Listyo Sigit, tindakan ini dapat menjadi instrumen untuk mengetahui rencana strategis Presiden, mengidentifikasi konflik internal, dan mengumpulkan informasi untuk menekan Presiden atau orang terdekatnya. Tujuannya adalah menciptakan ketergantungan pada pihak yang menguasai informasi. Pelumpuhan kekuasaan tidak harus melalui penggulingan; Presiden masih menjabat, namun kebebasan mengambil keputusan bisa menyempit karena pihak lain menguasai informasi sensitif.

Dalam perspektif Barry Buzan, ini dapat menciptakan ‘paradoks sekuritisasi’. Penyadapan komunikasi Presiden tanpa prosedur hukum berpotensi menjadi ancaman terhadap keamanan politik negara. Komunikasi Presiden tidak hanya berisi informasi pribadi, tetapi juga informasi strategis terkait pertahanan, diplomasi, intelijen, dan pengambilan keputusan pemerintahan.

Akses tidak sah terhadap informasi ini menciptakan kerentanan terhadap kerahasiaan negara dan independensi pengambilan keputusan eksekutif. Lebih jauh, jika instrumen keamanan negara digunakan oleh aktor internal di luar mandat dan mekanisme pertanggungjawaban yang sah, hal tersebut menyentuh dimensi kedaulatan negara. Negara menghadapi persoalan ketika aparatur yang dibentuk untuk melindungi keamanan nasional justru berpotensi menjadi sumber kerentanan keamanan.

Tantangan Berat Kapolri Baru

Kapolri Suyudi Ario Seto menghadapi tugas berat dalam mengungkap kasus penyadapan ilegal ini. Salah satu tuduhan yang harus dijawab adalah bahwa penyidikan kasus ini merupakan ‘weaponization of law’ terhadap kekuatan lama di tubuh Polri, atau ‘perang politik’ antara ‘geng solo’ dan faksi lain. Kapolri baru harus membuktikan bahwa penyidikan berlangsung independen, objektif, dan dapat diawasi.

Untuk itu, Polri perlu membuka ruang pengawasan eksternal. Keterlibatan institusi seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) penting untuk memastikan independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas penyidikan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dapat dilibatkan untuk audit teknis dan keamanan sistem. Ombudsman RI dapat mengusut maladministrasi dan tata kelola kewenangan penyadapan, sementara Komnas HAM dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak privasi dan HAM korban penyadapan.

Dengan kata lain, Polri harus melakukan ‘demonstrable accountability’. Penyidikan kasus penyadapan ilegal ini harus menjadi momentum untuk memulihkan ‘horizontal accountability’, yaitu mekanisme akuntabilitas negara yang bekerja. Pemeriksaan terhadap aparat atau pejabat yang memiliki kedudukan politik tidak boleh dianggap sebagai serangan politik, karena hal itu justru melemahkan mekanisme akuntabilitas demokratis. Pertanggungjawaban jenderal atas penyalahgunaan wewenang tidak boleh kalah oleh sensitivitas politik suatu perkara.

Kewenangan negara diberikan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan hak individu. Kekuasaan tersebut tidak boleh disalahgunakan di luar mandatnya. Teknologi penyadapan, kewenangan kepolisian, dan sumber daya negara bukanlah milik pribadi pejabat. Jika ada dugaan penggunaan tanpa dasar kewenangan, negara wajib melakukan pemeriksaan dan meminta pertanggungjawaban.

Pemeriksaan terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang justru dapat menjadi upaya mengembalikan kewenangan negara pada tujuan awalnya: melayani kepentingan publik. Dengan demikian, penyidikan kasus penyadapan ilegal ini harus menjadi pintu masuk untuk melepaskan institusi Polri dari bayang-bayang kekuasaan informal, sehingga Polri dapat tumbuh menjadi institusi yang sehat, meritokratik, dan impersonal.

Namun, tantangan ini tidak mudah. Riset Jacqui Baker dari Murdoch University menunjukkan bahwa reformasi 1998 dan demokratisasi yang memisahkan Polri dari TNI tidak serta-merta menghilangkan hubungan antara negara, aparat keamanan, dan ekonomi ilegal. Perluasan kewenangan Polri dalam keamanan domestik dan penegakan hukum justru membuka akses terhadap sumber pendapatan baru.

Baker menjelaskan perubahan mekanisme patronase pasca reformasi. Dengan berkurangnya dominasi militer di sektor keamanan domestik, Polri menjadi aktor yang lebih dominan. Baker melihat adanya korelasi antara meningkatnya otoritas Polri pasca-reformasi dengan akses terhadap ‘off-budget economy’, yang sebelumnya dikendalikan militer era Orde Baru.

‘Off-budget economy’ didefinisikan sebagai sumber uang, hadiah, dan sumber daya material tersembunyi yang membiayai institusi kepolisian dan personelnya di luar mekanisme anggaran negara formal. Baker memperkenalkan istilah ‘cukongism’ dalam bab ‘Cukongism: The Gift Economy of Tionghoa Patronage’, yang mengungkap temuan etnografisnya mengenai hubungan aparat kepolisian dengan pengusaha taipan. Hubungan ini menentukan rute penempatan tugas, pengangkatan perwira pada jabatan strategis, hingga penempatan atau kesempatan pendidikan di akademi kepolisian. Dengan kata lain, relasi patronase antara aparat dan taipan berperan penting dalam perkembangan karier perwira.

Artinya, penempatan jabatan strategis tidak semata-mata berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, melainkan karena jabatan tersebut memiliki nilai ekonomi dan jaringan patronase. Baker mencatat bahwa kemampuan perwira menghasilkan sumber daya bagi unitnya bisa menjadi ukuran informal keberhasilan operasional. Perwira yang mampu menyediakan pemasukan bagi kesatuannya akan mendapat perhatian atasan, yang menjadi modal untuk promosi berikutnya.

Investasi para cukong dalam karier perwira menciptakan ‘shadow parallel hierarchy’ yang bekerja melampaui hierarki formal kepolisian. Masalah ‘cukongism’ tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperkuat Propam atau membentuk satgas baru. Pasca-reformasi, Polri berkembang menjadi institusi dengan kewenangan besar namun tidak ada lembaga yang memiliki kapasitas pengawasan memadai. Akuntabilitas kepolisian sangat bergantung pada konfigurasi politik dan preferensi pemegang kekuasaan, bukan pada sistem pengawasan yang stabil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *