JAKARTA – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang harus diusut tuntas dan transparan oleh aparat penegak hukum. Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menekankan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas,” kata Sudding dalam keterangannya pada Jumat (6/11/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga memerintahkan atau memanfaatkan hasil penyadapan. Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku langsung, melainkan harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat disertai alat bukti yang sah.
“Penelusuran tersebut perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan tindakan tersebut,” ujar Sudding.
Ia berharap Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara penyadapan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan. “Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Sudding menambahkan, pengusutan kasus penyadapan yang profesional dan akuntabel dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai dugaan penyadapan tersebut. “Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi,” jelasnya.
Kasus ini melibatkan total empat tersangka berinisial LSP, AS, EH, dan SU. Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha dalam kurun waktu tahun 2025-2026. Penyadapan tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP), serta tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Para tersangka juga melakukan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Tersangka SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dan memberikan izin untuk penyadapan serta penghapusan hasil penyadapan.
Komentar