Akademisi Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Ingatkan Bahaya Perang Informasi

Akademisi Universitas Esa Unggul mendesak pemerintah usut tuntas dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto secara objektif dan transparan untuk cegah perang informasi.

Akademisi Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Ingatkan Bahaya Perang Informasi
Akademisi Universitas Esa Unggul Syurya Muhammad. (Foto: ANTARA/ HO-Dok. Pribadi)

Seorang akademisi dari Universitas Esa Unggul, Syurya Muhammad Nur, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya proses yang objektif, transparan, dan berlandaskan hukum agar kasus keamanan negara ini tidak disalahgunakan menjadi komoditas politik atau memicu perang narasi yang menyesatkan publik.

Pernyataan Syurya disampaikan melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 7 November 2026. Ia menyoroti maraknya narasi di media sosial yang menggiring opini publik bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden hanyalah sebuah pengalihan isu. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah meluas dari ranah hukum dan keamanan siber ke ranah pertarungan komunikasi politik serta persepsi publik.

Syurya menegaskan bahwa kasus ini menyangkut keselamatan kepala negara dan stabilitas keamanan nasional, sehingga substansinya harus diuji secara ilmiah dan hukum. “Saya heran, ketika sebuah persoalan menyangkut keamanan Presiden dan kepentingan negara sedang dipersoalkan, justru muncul narasi di media sosial yang buru-buru menyebutnya sebagai pengalihan isu. Pertanyaannya, mengapa publik diarahkan untuk memperdebatkan motif pemberitaan sebelum substansi persoalannya diuji dan diungkap secara terang?” ujarnya.

Memahami Information Warfare dan Cognitive Warfare

Dari sudut pandang komunikasi politik, Syurya menjelaskan bahwa polemik yang berkembang saat ini mengindikasikan adanya information warfare (perang informasi) dan cognitive warfare (perang kognitif). Perang informasi tidak hanya sebatas menyebarkan berita bohong (hoax), tetapi juga mencakup teknik pemilihan, pengemasan, serta pembingkaian (framing) informasi untuk memengaruhi cara pandang masyarakat.

Sementara itu, perang kognitif secara spesifik menyasar emosi, pola pikir, dan kepercayaan publik, sehingga membuat masyarakat kesulitan membedakan antara fakta hukum, opini, maupun spekulasi yang disengaja. Syurya mengidentifikasi sejumlah bahaya apabila perang narasi ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, di antaranya:

  • Delegitimasi proses hukum sebelum fakta resmi terungkap di pengadilan.
  • Meningkatnya polarisasi dan rasa saling curiga di kalangan masyarakat.
  • Penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan lembaga negara.
  • Potensi eksploitasi oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menciptakan ketidakstabilan politik nasional.

Meskipun demikian, Syurya mengingatkan agar negara tetap bijak dalam merespons ruang publik. Kritik akademis, perbedaan pandangan, dan sikap skeptis dari masyarakat merupakan bagian integral dari demokrasi yang harus dilindungi. “Negara harus mampu membedakan kritik yang dilindungi dalam demokrasi dengan tindakan manipulasi informasi yang terorganisasi, termasuk apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum,” tegasnya.

Urgensi Koordinasi Lembaga Siber dan Komunikasi Krisis

Sebagai langkah konkret, Syurya mendorong penguatan sinergi lintas lembaga keamanan siber nasional, meliputi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hingga unsur siber TNI. Penyelidikan menyeluruh hendaknya tidak hanya membidik dugaan pelaku fisik penyadapan, tetapi juga melacak jejak digital, pola distribusi informasi, serta indikasi manipulasi di ruang siber.

Selain penegakan hukum teknis, pemerintah diimbau untuk menjalankan komunikasi krisis yang cepat, kredibel, dan transparan guna menutup celah spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat. “Di era digital, negara tidak cukup hanya kuat secara konstitusional dan keamanan. Negara juga harus memiliki ketahanan informasi dan ketahanan kognitif masyarakat. Pemerintah perlu hadir dengan komunikasi publik yang kredibel, bukan membiarkan ruang digital dipenuhi spekulasi dan saling tuduh,” tutup Syurya.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi ujian serius bagi sistem keamanan nasional dan ketahanan digital Indonesia. Keamanan seorang kepala negara merupakan simbol kedaulatan yang berdampak langsung pada stabilitas politik internal maupun persepsi diplomatik di tingkat internasional. Perkembangan teknologi informasi saat ini tidak hanya membawa kemudahan komunikasi, tetapi juga melahirkan kerentanan baru berupa ancaman siber dan manipulasi opini publik.

Dalam situasi penanganan isu-isu sensitif yang melibatkan institusi tinggi negara, ketiadaan informasi yang komprehensif sering kali dimanfaatkan oleh berbagai kelompok kepentingan untuk menggiring wacana publik. Oleh karena itu, penguatan penegakan hukum siber yang dipadukan dengan transparansi komunikasi publik menjadi instrumen kunci untuk menjaga stabilitas kedaulatan nasional di era digital.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *