BIN Sebut Penyadapan Ilegal ke Presiden Prabowo adalah Upaya Makar

Kepala BIN Jenderal Herindra menilai penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan yang mengarah pada makar dan pelanggaran hukum serius.

BIN Sebut Penyadapan Ilegal ke Presiden Prabowo adalah Upaya Makar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) berbincang dengan Kepala BIN Muhammad Herindra (kiri) di Kantor Presiden, Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menyatakan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan yang mengarah pada makar. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke makar,” ujar Herindra kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan pada Jumat siang (6/11/2026). Pernyataan ini disampaikan Herindra saat hendak memasuki Istana Kepresidenan, meskipun belum diketahui agenda spesifik pertemuannya dengan Presiden Prabowo.

Pernyataan Kepala BIN ini muncul di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan beberapa pejabat tinggi Kepolisian Republik Indonesia. Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kronologi dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), beserta dua pejabat tinggi Polri lainnya.

Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian. Pelaksanaan penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan nomor telepon secara sewenang-wenang ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Nomor-nomor yang disadap mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Penyadapan ini diduga dilakukan tanpa proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Kasus ini mulai terungkap setelah serangkaian investigasi oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan kronologi penanganan perkara, pada Oktober 2026, para tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak setelah aktivitas mereka terdeteksi oleh sistem pengawasan. Upaya tersebut dilakukan dengan memerintahkan penghapusan seluruh berkas atau file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

Selanjutnya, pada November 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memulai serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation. Proses ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri awalnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LSP, Irjen Ahrie Sonta (Kadivkum Polri), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Bareskrim juga telah menetapkan Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal ini. SU sebelumnya berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *