Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan dari sepuluh mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) beserta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (8/11/2026). Pertemuan ini berlangsung di tengah investigasi yang sedang berjalan terkait dugaan penyadapan ilegal yang berindikasi makar, di mana mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan resmi istana yang dirilis pada Minggu malam, pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi antara kepala negara dengan para pemimpin institusi Polri dari berbagai periode. Presiden Prabowo menyambut hangat para tokoh tersebut saat memasuki ruang pertemuan.
Kesepuluh mantan Kapolri yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, Jenderal Pol (Purn) Roesdihardjo, Jenderal Pol (Purn) Suroyo Bimantoro, Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, Jenderal Pol (Purn) Sutanto, Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal Pol (Purn) Timur Pradopo, Jenderal Pol (Purn) Sutarman, Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti, dan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo dan para mantan Kapolri bertukar pandangan mengenai berbagai isu terkini. Pertemuan ini juga menjadi momen penting untuk pertukaran pengalaman lintas generasi kepemimpinan di institusi Polri.
Presiden didampingi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Kasus Dugaan Penyadapan
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), serta dua pejabat tinggi Polri lainnya. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Dalam pelaksanaannya, nomor-nomor telepon yang diduga disadap dimasukkan secara sewenang-wenang ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Nomor-nomor tersebut mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Penyadapan ini diduga dilakukan tanpa proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Kasus ini mulai terungkap melalui serangkaian investigasi. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak setelah aktivitas mereka terdeteksi sistem pengawasan, dengan memerintahkan penghapusan seluruh berkas atau file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.
Selanjutnya, pada November 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, yang meliputi pemeriksaan saksi dan ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri awalnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka: LSP, ASN (Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Perkembangan terbaru, Bareskrim juga menetapkan Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru kasus penyadapan ilegal ini, yang sebelumnya berstatus saksi.
Mengarah ke Makar
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menyatakan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan yang mengarah pada makar dan merupakan pelanggaran hukum serius. “Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke makar,” ujar Herindra kepada awak media.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, juga menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara mulai menunjukkan indikasi tindak pidana makar. Namun, ia menekankan bahwa indikasi ini masih bersifat sementara dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan. “Kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah ke tindakan makar,” ungkap Yusril.
Komentar