Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Hasto menilai tindakan tersebut, yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan berpotensi menjadi kejahatan terhadap negara.
Pernyataan ini disampaikan Hasto usai melakukan ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Sabtu (7/11/2026), sebagai bagian dari rangkaian acara Soekarno Run yang dijadwalkan digelar keesokan harinya. Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan telah memiliki sikap tegas sejak awal mengenai isu penyadapan ini, yang didasari oleh pemikiran Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Ketika peristiwa itu terjadi, kami langsung menyampaikan sikap partai berdasarkan seluruh pemikiran Ibu Megawati. Penyadapan bukan hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi pelanggaran HAM yang sangat serius, bahkan suatu kejahatan terhadap negara dan rakyat,” tegas Hasto.
Hasto mengaitkan persoalan penyadapan dengan pengalaman PDI Perjuangan menghadapi berbagai tekanan politik. Ia menduga praktik tersebut pernah digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kelompok kritis, termasuk partainya sendiri. Sebagai contoh, Hasto merujuk pada situasi ketika PDI Perjuangan mempersoalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
“Ketika kami mempersoalkan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, sudah muncul berbagai tekanan. Tekanan itu didasarkan pada berbagai informasi yang diperoleh dari penyadapan. Sehingga penyadapan sebenarnya sudah berlangsung sebelumnya dan kami indikasikan setelah putusan MK itu semakin masif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasto menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang menurutnya semakin menguat pasca putusan MK tersebut. Ia juga menyinggung istilah ‘parcok’ (partai coklat) yang disebutnya disertai berbagai bentuk penyadapan untuk meredam pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo kala itu.
Meskipun demikian, Hasto menyatakan PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada proses hukum yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara adalah isu serius yang tidak boleh dianggap remeh.
“Bagi PDI Perjuangan, ketika presiden saja disadap, maka ini nyata-nyata tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi,” tandasnya.
PDI Perjuangan mendukung upaya penuntasan kasus ini melalui jalur hukum dan berharap praktik penyadapan yang disalahgunakan untuk kepentingan politik tidak terulang kembali. Hasto menekankan bahwa penyadapan seharusnya hanya dilakukan melalui mekanisme yang sangat ketat, didasarkan pada proses penyelidikan, dan indikasi adanya tindak pidana.
Penyadapan, menurut Hasto, harus memiliki dasar yang jelas, terutama jika menyangkut ancaman terhadap kepentingan nasional, informasi strategis, maupun keselamatan bangsa. “Jadi, tidak bisa penyadapan dikaitkan dengan politik kekuasaan, apalagi untuk menyasar lawan-lawan politik,” pungkasnya.
Komentar