Kompleksitas persoalan hukum yang kian meningkat menuntut adanya penguatan kolaborasi antara praktisi hukum dan kalangan akademisi. Sinergi antara kedua pihak dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan ilmu hukum, serta memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat luas.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional), Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa hubungan antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi seharusnya tidak terbatas pada kerja sama kelembagaan formal semata. Kolaborasi perlu diarahkan pada program-program konkret yang dapat memberikan manfaat signifikan bagi pengembangan profesi hukum dan masyarakat.
“Tantangan hukum yang semakin kompleks menuntut komunikasi terbuka antara akademisi, praktisi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Harris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/11/2026).
Menurut Harris, penguatan komunikasi antara praktisi dan akademisi merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun ekosistem hukum yang lebih berkualitas. Perguruan tinggi memegang peran penting dalam pengembangan keilmuan, sementara para advokat berhadapan langsung dengan berbagai persoalan hukum dalam praktik sehari-hari.
Ia menambahkan, profesi advokat juga harus senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, disiplin, sportivitas, dan penghormatan terhadap setiap aturan yang berlaku. Nilai-nilai tersebut merupakan bagian integral dalam membangun advokat yang profesional, beretika, dan berkarakter kuat.
Di sisi lain, Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, menyampaikan bahwa perguruan tinggi tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Kemajuan pendidikan tinggi sangat membutuhkan hubungan yang kuat dengan dunia profesi, industri, pemerintah, dan masyarakat.
Heri menegaskan, kerja sama antara UI dan Peradi Profesional diarahkan untuk menghasilkan kolaborasi yang tidak hanya bersifat formal di atas kertas, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pengembangan pendidikan dan peningkatan kompetensi profesi.
“Universitas Indonesia terus mendorong kolaborasi yang tidak hanya menghasilkan kesepakatan di atas kertas, tetapi juga memberikan dampak nyata. Kerja sama dengan Peradi Profesional merupakan salah satu bentuk bagaimana perguruan tinggi dan organisasi profesi dapat saling mendukung dalam pengembangan pendidikan, peningkatan kompetensi, serta penguatan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ucap Heri.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa kolaborasi kedua institusi ke depan akan diperluas melalui berbagai kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan profesi, serta program-program lain yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Penguatan sinergi ini menjadi sangat relevan di tengah kebutuhan peningkatan kompetensi profesi hukum yang harus mampu mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika persoalan di masyarakat.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) bersama Universitas Indonesia (UI) telah menyelenggarakan Networking Golf Tournament 2026 di Pondok Indah Golf, Jakarta, pada Minggu (8/11/2026). Turnamen ini menjadi ajang pertemuan antara praktisi hukum, akademisi, pimpinan perguruan tinggi, pelaku usaha, perbankan, dan mitra strategis kedua institusi dalam suasana persahabatan dan sportivitas.
Acara ini dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Peradi Profesional Yuhelson bersama Wakil Rektor IV UI Agus Setiawan. Kegiatan tersebut berhasil mempertemukan para praktisi hukum, akademisi, pimpinan perguruan tinggi, pelaku usaha, perbankan, dan mitra strategis kedua institusi.
Kedua institusi berharap Networking Golf Tournament dapat menjadi agenda tahunan yang tidak hanya mempererat hubungan kelembagaan dan personal, tetapi juga memperluas keterlibatan para pemangku kepentingan. Semangat UI untuk menjadi perguruan tinggi yang unggul dan berdampak bagi Indonesia bertemu dengan komitmen Peradi Profesional dalam membangun advokat yang bermutu, beretika, dan berkarakter.
Komentar