Organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) menegaskan bahwa advokat memegang peranan krusial sebagai salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum. Peran ini menuntut advokat untuk senantiasa menjaga independensi dan integritas profesi dalam memperjuangkan hak masyarakat serta menegakkan keadilan.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, pada Sabtu (7/11/2026) di Jakarta. Pernyataan tersebut dilontarkan saat pelantikan kepengurusan empat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional di Provinsi Maluku, yang meliputi DPD Kota Ambon, Kota Saumlaki, Maluku Tenggara, dan Seram Raya.
Harris Arthur Hedar menekankan bahwa advokat harus memiliki keberanian untuk bersikap independen, bahkan ketika dihadapkan pada situasi penyalahgunaan kewenangan. Independensi ini harus berjalan selaras dengan kepatuhan terhadap kode etik profesi dan tanggung jawab untuk menjaga kehormatan organisasi. “Karena itu, jangan takut membela hak masyarakat, tetapi jangan pernah menggunakan profesi ini untuk membenarkan perbuatan yang salah,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Harris mengingatkan bahwa pelantikan kepengurusan daerah tidak boleh hanya dianggap sebagai seremoni atau pembagian jabatan semata. Para pengurus yang baru dilantik memikul tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas advokat, menjaga integritas organisasi, serta memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat luas.
“Saya tidak ingin Peradi Profesional hanya besar dalam nama dan struktur. Saya ingin organisasi ini dihormati karena kualitas advokatnya, keteguhan etikanya, dan keberaniannya membela kebenaran berdasarkan hukum,” tegas Harris.
Ia juga menyoroti pentingnya perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama di wilayah kepulauan Maluku yang memiliki tantangan geografis dan keterbatasan ekonomi. Dengan terbentuknya empat DPD baru, Peradi Profesional diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan hukum sekaligus meningkatkan kapasitas advokat di daerah tersebut.
Menurut Harris, eksistensi organisasi advokat di daerah tidak cukup hanya ditandai dengan pembentukan struktur kepengurusan. Organisasi harus mampu memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang layak, tanpa terhalang oleh jarak maupun kemampuan ekonomi.
Oleh karena itu, ia meminta pengurus DPD yang baru dilantik untuk segera menyusun program kerja yang terukur. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat pendidikan dan pembinaan profesi, serta menegakkan disiplin organisasi. Pengurus juga didorong untuk membangun hubungan kelembagaan dengan pengadilan, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil, sembari tetap menjaga independensi advokat.
Harris juga mengingatkan para advokat untuk menjaga persaudaraan dan tidak menjadikan organisasi sebagai ajang perebutan kedudukan. Ia menilai nilai ‘pela gandong’ yang hidup dalam masyarakat Maluku dapat menjadi landasan kuat untuk memperkuat solidaritas dan kebersamaan di kalangan advokat.
“Ukuran keberhasilan pengurus bukan banyaknya acara yang diselenggarakan, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan anggota dan masyarakat. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh. Jaga nama baik organisasi, karena kepercayaan tidak diperoleh melalui jabatan, tetapi melalui tindakan,” tutup Harris.
Melalui pelantikan empat DPD tersebut, Peradi Profesional menegaskan komitmennya untuk memperkuat organisasi advokat di kawasan timur Indonesia dengan mengusung semboyan “Bermutu, Beretika, Berkarakter.”
Komentar