Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) terhadap 83 emiten hingga 6 November 2026. Emiten terbaru yang masuk dalam daftar pengawasan ini adalah PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT).
Menurut pengumuman BEI, MKNT dikenakan status HSC pada 6 November 2026. Sebelumnya, beberapa emiten lain juga telah dimasukkan dalam daftar HSC sejak April 2026. Salah satu emiten yang beberapa kali tercatat dalam pengumuman ini adalah PT MD Entertainment Tbk (FILM). Emiten tersebut dikenakan status HSC pada 14 Juli 2026, kemudian statusnya dicabut pada 12 Oktober 2026, sebelum kembali dikenakan pada 22 Oktober 2026.
BEI juga mencatat adanya pencabutan status HSC terhadap PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) pada 12 Oktober 2026 dan PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) pada 2 Juli 2026. Pemberlakuan status HSC ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi volatilitas harga saham akibat konsentrasi kepemilikan yang tinggi.
Berdasarkan data komposisi pemegang saham MKNT per 30 September 2026, kepemilikan saham perusahaan didominasi oleh PT Headwell Bintang Energi Hijau sebagai pemegang saham pengendali. Headwell Bintang Energi Hijau menguasai 668 miliar saham MKNT atau setara 64,855% dari total saham beredar. Selanjutnya, PT Mantra Capital Persadan memiliki 156,49 miliar saham atau 15,19%.
Sementara itu, kepemilikan masyarakat dalam bentuk non-warkat atau scripless mencapai 205,499995 miliar saham atau 19,955% dari total saham beredar yang mencapai 1,02999 triliun lembar. Kepemilikan masyarakat dalam bentuk warkat atau scrip tercatat sebanyak 5.000 saham. Dengan demikian, porsi saham masyarakat atau free float tercatat sebanyak 205,5 miliar saham atau 19,955% dari total saham beredar.
Komposisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar saham MKNT dikuasai oleh pemegang saham pengendali, sementara porsi kepemilikan masyarakat berada di bawah ambang batas yang ditetapkan, yaitu 20%.
Komentar