Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak 12 emiten yang dijadwalkan dihapus pencatatannya dari bursa (delisting) untuk segera menyelesaikan kewajiban pembelian kembali (buyback) saham. Ke-12 emiten ini merupakan bagian dari total 18 emiten yang akan di-delisting pada 10 November 2026.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa kewajiban buyback ini harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa proses delisting terhadap 18 emiten tersebut telah sesuai dengan peraturan BEI, dengan alasan masing-masing emiten terkait status pailit atau penghentian perdagangan saham (suspensi) yang telah berlangsung lebih dari 50 bulan.
BEI sebelumnya telah meminta seluruh emiten yang masuk dalam daftar delisting untuk melaksanakan buyback saham. Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback. Periode buyback saham berlangsung selama enam bulan, dimulai sejak 11 Mei 2026 hingga 9 November 2026. Dengan demikian, emiten-emiten tersebut memiliki waktu hingga Senin, 9 November 2026, untuk menuntaskan kewajiban ini sebelum saham mereka resmi dihapus dari BEI pada keesokan harinya.
Contohnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, salah satu emiten yang masuk daftar delisting, masih memiliki porsi saham publik (free float) sebesar 39,89%. Selain Sritex, emiten lain seperti PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) memiliki free float mencapai 86,18%, dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) tercatat sebesar 78,78%.
Besarnya porsi saham publik pada emiten-emiten ini mengindikasikan masih adanya kepemilikan investor publik yang signifikan menjelang penghapusan pencatatan saham mereka dari Bursa.
Komentar