JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mendukung penanganan kecelakaan helikopter jenis Mi-17V5 dengan registrasi HA-5235 milik Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) TNI AD. Helikopter tersebut mengalami insiden saat bertugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kalimantan Tengah, pada Rabu (4/11).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa hingga Kamis (5/11), proses evakuasi korban masih dilakukan. Satu jenazah korban meninggal dunia telah berhasil dievakuasi ke RSUD Kuala Pembuang pada Rabu malam. Sementara itu, satu jenazah lainnya masih dalam proses evakuasi.
“Selain mendukung proses evakuasi, kami juga memastikan kesiapan fasilitas dan pelayanan di Bandar Udara Kuala Pembuang agar penanganan kejadian dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan pelayanan penerbangan kepada masyarakat,” ujar Lukman dalam keterangan rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dua jenazah korban yang telah selesai menjalani proses penanganan di RSUD Kuala Pembuang kemudian diberangkatkan ke Semarang melalui Bandar Udara Kuala Pembuang menggunakan pesawat CASA 212 registrasi A-9035 milik TNI Angkatan Darat.
Untuk kelancaran kegiatan ini, pengelola Bandar Udara Kuala Pembuang telah melakukan penyesuaian pada alur pergerakan penumpang serta pengaturan posisi parkir pesawat (parking stand). Langkah ini diambil demi kelancaran proses penanganan dan pemulangan jenazah, sekaligus memastikan pelayanan penerbangan perintis tetap berjalan lancar.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII terus menjalin koordinasi dengan TNI Angkatan Darat, Basarnas, AirNav Indonesia, pengelola bandar udara, serta instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran proses evakuasi dan penanganan kejadian sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Mengingat helikopter tersebut merupakan pesawat udara negara yang dioperasikan oleh TNI Angkatan Darat, informasi resmi lebih lanjut mengenai kondisi korban, perkembangan proses evakuasi, serta penyebab kecelakaan menjadi kewenangan instansi terkait.
“Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta mengikuti perkembangan informasi melalui sumber resmi,” imbuhnya.
Komentar