Fenomena kontradiktif terjadi di sektor energi Indonesia. Produksi minyak nasional terus menurun hingga 600.000–650.000 barel per hari, memaksa pemerintah mengimpor 700.000–750.000 barel setiap hari untuk memenuhi kebutuhan konsumsi 1,6 juta barel per hari. Di sisi lain, 301 wilayah kerja (WK) migas yang telah disetujui rencana pengembangannya justru dibiarkan mangkrak tanpa produksi.
Situasi ini dinilai sebagai kegagalan fundamental dalam tata kelola sumber daya alam. Manuver Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengambil alih konsesi yang terabaikan tersebut dianggap sebagai langkah korektif mutlak guna merebut kembali kedaulatan energi bangsa, sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Skala pembiaran ini sangat mencengangkan. Dari sekitar 40.000 sumur migas di Indonesia, hanya sekitar 18.000 yang beroperasi. Sisanya menjadi aset mati. Dari 301 blok yang mangkrak, 10 di antaranya diperkirakan mampu menyumbang tambahan 31.300 barel minyak per hari, belum lagi cadangan 51 juta barel minyak dan 600 miliar kaki kubik gas yang belum tergarap.
Sumur-sumur minyak tersebut bukanlah proyek marginal, melainkan proyek matang yang telah melewati fase eksplorasi berisiko tinggi dan mendapat persetujuan pengembangan resmi dari pemerintah. Kegagalan kontraktor mengeksekusi proyek ini tidak hanya dapat diartikan sebagai wanprestasi bisnis, tetapi juga menyandera masa depan ketahanan energi nasional.
Persoalan ini dapat dianalisis melalui konsep “kutukan sumber daya” dalam wujud institusionalnya. Indonesia menghadapi masalah bukan karena minimnya cadangan migas, melainkan karena kerangka tata kelola yang memisahkan hak pengelolaan dari kewajiban berproduksi. Arsitektur hukum yang ada sebenarnya telah memberikan negara kewenangan untuk mencabut dan merelokasi konsesi yang ditelantarkan. Akar masalahnya terletak pada lemahnya penegakan hukum dan budaya impunitas.
Kecurigaan Menteri ESDM bahwa kemangkrakan ini mungkin “by design” atau strategi sistematis untuk melanggengkan ketergantungan impor, menunjukkan bahwa persoalan ini telah berevolusi dari inefisiensi menjadi sabotase kedaulatan negara. Ketergantungan impor berakar pada ekosistem rente yang menguntungkan segelintir elite, yang berupaya melestarikannya. Dampaknya, perekonomian nasional mengalami defisit devisa dan rentan terhadap guncangan geopolitik global.
Oleh karena itu, desakan untuk mengembalikan blok-blok tersebut kepada negara merupakan imperatif konstitusional. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Frasa “dikuasai oleh negara” menuntut kewajiban aktif untuk memastikan kekayaan tersebut digali dan dimanfaatkan.
Tindakan pembiaran terhadap konsesi yang tertidur bertahun-tahun setelah Rencana Pengembangan Lapangan Migas ditandatangani merupakan penodaan amanat konstitusi. Kepemilikan negara atas migas akan sia-sia tanpa keberanian politik untuk memaksa kontraktor bekerja. Upaya mengambil alih blok mangkrak adalah manifestasi dari tindakan merebut kembali kedaulatan.
Langkah berani ini harus didukung oleh agenda reformasi kelembagaan yang lebih utuh. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas menjadi momentum untuk merombak arsitektur industri ini. Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dengan wewenang perizinan satu pintu diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi dan memangkas biaya transaksi.
Namun, perampingan birokrasi dan deregulasi tidak boleh melemahkan fungsi pengawasan negara. Negara harus memperkuat instrumen pemantauannya, menjatuhkan sanksi tegas atas ketidakpatuhan, dan memastikan lelang ulang blok-blok yang disita dilakukan secara transparan. Pelajaran dari Blok Mahakam dan Masela menunjukkan bahwa tenggat waktu yang ketat dan tekanan dari negara dapat mempercepat investasi, asalkan dieksekusi secara konsisten dan imparsial.
Penyitaan dan pengembalian blok migas mangkrak ke negara bukanlah solusi tunggal. Jika negara menyerahkannya kepada kontraktor bermental calo atau membebankan kepada Pertamina tanpa mempertimbangkan kecukupan modal dan teknologi, stagnasi dapat terulang.
Sinyalemen Menteri bahwa Pertamina pun akan dievaluasi ketat dan harus berbagi *participating interest* jika tidak mampu bekerja sendiri, merupakan angin segar. Pengambilalihan blok ini harus diikuti uji kapasitas eksekusi yang ketat bagi calon operator baru. Tujuannya adalah mengubah etos dan perilaku korporasi yang memegangnya.
Pemerintah tidak boleh berlama-lama membiarkan blok migas tertidur. Pembiaran atas bekunya jutaan barel minyak di bawah tanah, sementara kapal tanker asing membawa minyak impor, merupakan “perampasan legal” bernilai triliunan rupiah dari APBN dan “penyingkiran diam-diam” atas jutaan lapangan kerja.
Langkah tegas menarik kembali blok-blok migas mangkrak adalah koreksi moral dan historis. Saatnya pemerintah dan DPR bertindak tegas, transparan, dan akuntabel. Negara tidak boleh hanya menjadi “tuan tanah pasif” yang mengumpulkan tanda tangan kontrak sementara harta karun di pekarangannya dibiarkan membusuk. Negara harus hadir sebagai pengelola yang berdaulat, memastikan kekayaan bumi ini mengalir untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Mari bung, rebut kembali!
Komentar