|

Streaming Radio Suara Landak

Overstay 57 Hari, Warga Negara Malaysia Dideportasi Imigrasi Kelas I TPI Pontianak

VN warga asal negara Malaysia yang harus dideportasi karena Overstay selama 57 Hari di Indonesia. Rabu (14/01/2026) .SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Seorang warga negara Malaysia berinisial VN dideportasi ke negara asalnya setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Perempuan tersebut diketahui melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 57 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio, pada Jumat (9/1/2026) lalu.

“Yang bersangkutan diketahui telah melebihi izin tinggal selama 57 hari dan pada saat itu akan melakukan penerbangan dengan rute Surabaya–Supadio–Kuching,” ujar Yuris, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, VN masuk ke Indonesia dengan tujuan mengurus pemberkasan pernikahan dengan calon pasangannya di Surabaya. Namun, masa izin tinggal yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, VN dikenakan sanksi sesuai Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, orang asing yang overstay dikenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan.

“Total denda yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp57 juta. Karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka dikenakan sanksi Pasal 78 Ayat 2 berupa pendeportasian dan penangkalan selama lima tahun,” jelas Yuris.

Meski demikian, Yuris menambahkan bahwa VN masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penghapusan penangkalan secara langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayahnya.

“Kami mengharapkan masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya warga negara asing yang melebihi izin tinggal, baik melalui website resmi, layanan WhatsApp, maupun dengan datang langsung ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” tegasnya.

Menurut Yuris, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam memperkuat pengawasan keimigrasian. Pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui patroli siber, pengawasan lapangan, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur pemerintah daerah maupun pusat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia sesuai dengan izin dan tujuan tinggalnya, demi menjaga kedaulatan dan ketertiban negara,” pungkasnya.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini