|

Streaming Radio Suara Landak

Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan di KSOP Ketapang, Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit

Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan KSOP Ketapang Terkait Kasus Bauksit pada Selasa (6/1/2026).SUARALANDAK/SK

Pontianak
(Suara Landak) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (6/1/2026). Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan ekspor bauksit yang diduga melibatkan PT Laman Mining. Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menelusuri serta memeriksa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ekspor komoditas pertambangan bauksit melalui wilayah pelabuhan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan di kantor KSOP Ketapang tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Kalbar.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” ujar Emilwan Ridwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut dan proses penyitaan sesuai ketentuan hukum.

“Ada sejumlah dokumen yang kami amankan dan saat ini sedang kami pelajari. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” jelas I Wayan Gedin Arianta.

Perkara dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan yang bersifat strategis di Kalimantan Barat. Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini