Ketapang (Suara Landak) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang, Senin (5/1/2026).
Suasana halaman kantor PT Laman Mining di Ketapang. Dua unit mobil tampak terparkir ketika penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan, Senin (5/1/2026).SUARALANDAK/SK
Sejak pagi hari, sejumlah penyidik tampak keluar-masuk kantor perusahaan tambang bauksit tersebut. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat aparat TNI di sekitar lokasi. Pagar kantor dikunci, sementara awak media tidak diperkenankan mendekat ke area dalam gedung.
Pantauan di lokasi, dua unit kendaraan operasional terparkir di halaman kantor. Aktivitas di dalam gedung tidak terlihat dari luar. Hingga siang hari, tim penyidik masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan.
“Tim masih bekerja mengumpulkan dokumen dan data yang diperlukan,” ujar Wayan saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk diketahui, PT Laman Mining merupakan perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang. Wilayah konsesinya meliputi Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta sebagian wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Perusahaan tersebut mengantongi izin usaha pertambangan dengan luas konsesi mencapai 13.575 hektare, yang diterbitkan pada 2020 dan berlaku hingga 2032.
Pada September 2025, PT Laman Mining dikabarkan menjalin kerja sama strategis dengan PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Dalam kesepakatan awal tersebut, Bumi Resources mengambil alih 45 persen saham PT Laman Mining melalui perjanjian dengan pemegang saham pengendali. Nilai transaksi akuisisi itu disebut mencapai US$59,1 juta dan direncanakan dibayarkan secara bertahap dengan target penyelesaian pada 2026.
Selain itu, PT Laman Mining juga tengah menyiapkan proyek pembangunan pabrik alumina bernilai investasi besar di Kabupaten Ketapang. Pabrik tersebut dirancang untuk menyerap jutaan ton bauksit per tahun dan menjadi bagian dari pengembangan industri hilirisasi bauksit di Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi penggeledahan di kantor PT Laman Mining tersebut. (Ndi)[SK]