|

Streaming Radio Suara Landak

Kasus Rudapaksa Balita di Sanggau Masuki Tahap Putusan, Kuasa Hukum Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak saat menjelaskan kasus Rudapaksa yang terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan tengah menunggu putusan. Senin (05/01/2026).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Perkara dugaan rudapaksa terhadap anak bawah lima tahun (balita) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang didampingi Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar, kini memasuki fase krusial. Proses persidangan telah sampai pada tahap akhir dan tinggal menunggu putusan Majelis Hakim.

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, menyampaikan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilalui sesuai prosedur hukum. Ia berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa demi keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kasus ini terjadi pada Agustus 2025, dan seluruh proses hukumnya telah berjalan. Kami berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Eka kepada awak media, Senin (05/01/2026).

Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa berinisial IS (39), yang merupakan ayah kandung korban. Peristiwa diduga terjadi saat istri terdakwa pergi bekerja, dan dilakukan berulang kali pada waktu subuh terhadap anaknya yang saat itu masih berusia 4 tahun.

Eka menjelaskan, perkara ini terungkap bermula dari kecurigaan ibu korban yang mendapati luka lecet tidak wajar di area kemaluan anaknya. Setelah ditanya lebih lanjut, korban kemudian menceritakan perbuatan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Ibu korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sanggau.

“Pada Agustus 2025 lalu, kami mendapat informasi adanya kasus persetubuhan terhadap anak berusia 4 tahun yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Aksi tersebut dilakukan saat sang ibu pergi bekerja. Karena curiga dengan kondisi anak, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Sanggau,” ungkap Eka.

Dalam perkara ini, HWCI Kalbar bertindak sebagai penasihat hukum korban dan telah melakukan pendampingan sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan yang kini memasuki tahap penentuan.

“Kami dengan segala hormat memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” tegasnya.

Eka juga mengungkapkan bahwa pada tahap dua proses hukum, terdakwa sempat mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut kemudian ditarik kembali saat persidangan berlangsung. Menurutnya, hal itu seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi Majelis Hakim dalam menilai fakta persidangan.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Namun kami berharap Majelis Hakim tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022,” jelas Eka.

Ia menambahkan, jika mengacu pada Pasal 184 KUHAP, unsur pembuktian dalam perkara ini telah terpenuhi dengan minimal dua alat bukti yang sah. Karena itu, ia berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami berharap pelaku dijerat hukuman maksimal sesuai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta penerapan Undang-Undang TPKS, mengingat pelaku adalah ayah kandung korban,” katanya.

Terkait kondisi korban, Eka menyampaikan bahwa secara fisik dan psikologis anak menunjukkan perkembangan yang membaik. “Alhamdulillah, anak sudah bisa tertawa, berat badannya naik, komunikasinya lancar, dan mulai kembali ceria,” ujarnya.

Meski demikian, Eka menegaskan dampak psikologis jangka panjang terhadap korban tetap menjadi perhatian serius, terutama ketika anak kelak memahami sepenuhnya peristiwa traumatis yang dialaminya.

“Karena itu, kami berharap hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberikan rasa keadilan, menjadi efek jera, sekaligus perlindungan bagi anak-anak dari kejahatan serupa,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini