|

Streaming Radio Suara Landak

Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Musnahkan 1.000 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Entikong

Bea Cukai Entikong Musnahkan BMN. SUARALANDAK/SK
Sanggau (Suara Landak) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (6/1/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Nomor S-1/WBC.14/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait persetujuan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Egi Ginanjar, bersama Pelaksana Pemeriksa Pandu Andri Liestyanto Nugroho dan Moch. Roby Dharmawan yang bertanggung jawab atas teknis pemusnahan, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan berupa ballpress atau pakaian bekas ilegal.

“Barang yang dimusnahkan berupa pakaian bekas ilegal dengan jumlah mencapai 1.000 bale. Seluruh barang tersebut telah memiliki status hukum tetap sebagai Barang Milik Negara dan mendapat persetujuan untuk dimusnahkan,” ujar Egi Ginanjar.

Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi pembakaran sampah KPPBC TMP C Entikong. Metode tersebut dipilih untuk memastikan barang tidak dapat dimanfaatkan kembali serta mencegah peredaran ulang barang ilegal di tengah masyarakat.

“Metode pembakaran dipilih agar barang tidak bisa digunakan kembali dan untuk menghindari peredaran ulang barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Bea dan Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal serta menjaga stabilitas perekonomian dan perlindungan konsumen, khususnya di wilayah perbatasan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini