Pontianak (Suara Landak) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mencatat sebanyak 4.144 laporan polisi terkait tindak pidana umum atau conventional crime sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, kasus pencurian menjadi tindak pidana yang paling mendominasi dengan total 1.804 perkara.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto di dampingi sejumlah pejabat di Polda Kalbar menyampaikan rilis pencapaian kinerja sepanjang 2025.SUARALANDAK/SK
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, dari ribuan laporan yang masuk, sebanyak 3.027 perkara berhasil diselesaikan oleh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polres hingga Mapolda Kalbar. Dengan capaian tersebut, tingkat penyelesaian perkara (crime clearance rate) mencapai 73,05 persen.
“Penegakan hukum yang kita lakukan terhadap conventional crime ada 4.144 laporan polisi di seluruh jajaran. Kemudian yang telah diselesaikan sebanyak 3.027 perkara, sehingga tingkat penyelesaian kita mencapai 73,05 persen,” ujar Pipit saat memberikan keterangan di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, data tersebut merupakan akumulasi laporan yang masuk sepanjang tahun 2025, termasuk sejumlah kasus lama yang belum terselesaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Adapun conventional crime mencakup berbagai tindak pidana umum seperti pencurian, penggelapan, penipuan, hingga penganiayaan.
Berdasarkan data Polda Kalbar, selain pencurian dengan 1.804 kasus, tindak pidana penggelapan tercatat sebanyak 557 perkara, disusul penganiayaan sebanyak 404 perkara. Data ini menunjukkan bahwa pencurian masih menjadi kejahatan yang paling banyak dilaporkan masyarakat di Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar mengungkapkan, tingginya angka pencurian salah satunya dipicu oleh maraknya laporan terkait pencurian hasil kebun, khususnya di perkebunan kelapa sawit.
“Pencurian ini banyak berasal dari laporan kebun sawit, seperti memanen kebun orang lain. Hal-hal seperti ini akhirnya dilaporkan dan menjadi persoalan hukum,” jelasnya.
Selain itu, Pipit menilai faktor kondisi ekonomi dan tingginya angka pengangguran juga turut memengaruhi meningkatnya angka kriminalitas. Menurutnya, keterbatasan lapangan pekerjaan dapat mendorong terjadinya berbagai tindak pidana, seperti pencurian, penggelapan, hingga penipuan.
“Kalau banyak pengangguran, maka potensi pencurian, penggelapan, hingga penipuan juga meningkat. Ini menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalbar juga menyoroti penanganan perkara pertanahan yang dinilainya sebagai salah satu kasus paling kompleks di wilayah Kalimantan Barat. Ia menegaskan telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menangani kasus pertanahan secara objektif dan profesional.
“Bayangkan satu bidang tanah bisa memiliki lima sertifikat. Kalau lima orang memegang sertifikat, menurut saya mereka rata-rata adalah korban. Artinya, oknum-oknum yang bermain di belakangnya yang harus ditelusuri dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Pipit.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kejahatan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, guna menekan angka kriminalitas di wilayah Kalimantan Barat.[SK]