Pontianak (Suara Landak) – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa LPG subsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha ultra mikro. Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya penggunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan beberapa waktu terakhir.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi kamtono Saat Diwawancarai Awak Media.SUARALANDAK/SK
Edi menjelaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi negara dengan sasaran yang sudah ditetapkan secara jelas, yakni masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 5. Selain rumah tangga kurang mampu, subsidi tersebut juga masih diperbolehkan bagi usaha ultra mikro, namun tidak untuk usaha kecil menengah maupun usaha yang skalanya sudah tergolong besar.
“Gas LPG 3 kilo yang subsidi ini kan sebenarnya digunakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, desil 1 sampai desil 5, termasuk tempat usaha ultra mikro. Bukan UMKM ya, kalau usaha kecil menengah itu sudah besar. Yang dibolehkan hanya ultra mikro,” tegas Edi Rusdi Kamtono, baru-baru ini.
Ia meminta para pelaku usaha yang tidak masuk dalam kategori penerima subsidi agar segera menghentikan penggunaan LPG 3 kilogram dan beralih ke LPG nonsubsidi. Pemerintah Kota Pontianak menganjurkan penggunaan LPG ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram bagi usaha yang tidak berhak menerima subsidi.
“Ini kita harapkan tidak menggunakan gas subsidi 3 kilo. Gunakan yang 5 kilo atau 12 kilo. Sehingga kalau ada laporan, Satpol PP bisa langsung melakukan penertiban,” ujarnya.
Menurut Edi, penertiban saat ini masih dilakukan secara persuasif. Melalui Satpol PP, pemerintah memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar segera mengganti penggunaan LPG subsidi dengan LPG nonsubsidi. Pengawasan pun akan dilakukan secara berkala.
“Masih dalam tahap peringatan, persuasif untuk segera mengganti dengan gas 5 atau 12 kilo, dan ini akan terus kita pantau,” jelasnya.
Meski demikian, Edi menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas apabila pelanggaran terus dilakukan secara berulang. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda hingga tindak pidana ringan (tipiring).
“Tentu nanti selain peringatan, jika dilakukan berulang akan ada sanksi yang lebih besar, minimal denda atau tipiring untuk sementara ini,” pungkasnya.[SK]