|

Streaming Radio Suara Landak

Terapkan Reward and Punishment, Bupati Sujiwo Pecat 7 ASN dan Beri Sanksi ke 11 Lainnya

Bupati Kubu Raya, Sujiwo.SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi melalui penerapan prinsip reward and punishment bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Prinsip tersebut, menurutnya, akan dijalankan secara tegas, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam momen peringatan hari ulang tahun daerah, Sujiwo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memberikan penghargaan bagi ASN berprestasi, termasuk peluang beasiswa pendidikan. Namun di sisi lain, pemda juga tidak segan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.

Di hari ulang tahun ini, selain kami memberikan kabar gembira, kami juga memberikan kabar duka. Karena saya akan mengumumkan ada 18 ASN yang kita berikan sanksi berat, sedang, dan ringan,” ujarnya.

Ia merincikan, dari 18 ASN tersebut, sebanyak 7 orang dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian dengan hormat. Keputusan ini, kata Sujiwo, sudah melalui proses verifikasi mendalam dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yang tujuh orang ini silakan, mungkin ada yang akan mengambil langkah hukum lainnya dengan melakukan banding. Ini yang saya katakan reward and punishment,” tegasnya.

Sementara 11 ASN lainnya menerima sanksi bervariasi, mulai dari penurunan pangkat hingga hukuman disiplin sedang dan ringan. Sujiwo menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk membersihkan birokrasi dari oknum yang tidak disiplin dan tidak profesional.

Kebijakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih, transparan, serta mendorong ASN untuk terus meningkatkan kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini