|

Streaming Radio Suara Landak

Kejati Kalbar Tahap II Kasus Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Tersangka Ditahan JPU

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Tipikor GKE Petra, AS ke JPU. SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah GKE “PETRA” Sintang, Kamis (29/1/2026).

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan aman serta lancar.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati Kalbar menyerahkan tersangka berinisial AS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi tersebut, di antaranya dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan serangkaian penggeledahan di rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

Perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, Gereja GKE “PETRA” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019, kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan yang sama.

Namun, dalam pelaksanaannya, pada Tahun Anggaran 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Sementara pada Tahun Anggaran 2019, kegiatan pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan karena pembangunan telah selesai pada tahun 2018. Meski demikian, dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan Tahun Anggaran 2019 tetap dilaksanakan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka sepenuhnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan. Terhadap tersangka AS, JPU melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak guna kepentingan penuntutan di persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, menyampaikan bahwa setelah Tahap II, tersangka akan menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penahanan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini