Pontianak (Suara Landak) – Unit Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RC (23) yang diduga merupakan spesialis pencurian. Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial WI (29) yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Tersangka spesialis pencurian berinisial RC (23) bersama rekanya berinisial WI (29) yang merupakan seorang penadah barang hasil pencurian.SUARALANDAK/SK
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan bahwa salah satu aksi pencurian yang dilakukan RC terjadi di sebuah masjid, dengan korban kehilangan dua unit telepon genggam.
“Perkara tindak pidana pencurian ini dilakukan oleh pelaku berinisial RC. Pelaku mengambil dua unit handphone milik korban di sebuah masjid,” ujar Ipda Haris Caesaria, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.35 WIB saat subuh, ketika korban tengah melaksanakan salat. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke ruangan yang digunakan korban dan mengambil dua unit ponsel.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku RC. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa RC bukan pelaku tunggal dan telah beraksi di banyak lokasi.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku RC merupakan spesialis pencurian. Total sudah teridentifikasi 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian yang dilakukan pelaku,” ungkap Ipda Amin.
Ia menambahkan, Unit Jatanras juga berhasil mengamankan WI (29) yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus rekan pelaku dalam menjual barang hasil kejahatan.
“Kami juga mengamankan WI yang berperan sebagai penadah barang hasil pencurian yang dilakukan oleh RC,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian di TKP lainnya.
“Untuk sementara, barang bukti yang berhasil diamankan baru dua unit handphone dari laporan awal. Namun karena pelaku mengakui banyak TKP, kami masih terus menelusuri dan mengembangkan kasus ini,” pungkas Ipda Amin.
Adapun sejumlah lokasi TKP pencurian yang dilakukan RC antara lain berada di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam (dua lokasi), Purnama (dua lokasi), Danau Sentarum, Panglima Aim, Tanjung Raya 1, Karya Sosial, Gajah Mada, Dr. Wahidin, Nirbaya, dan Pangeran Natakusuma.
Atas perbuatannya, RC dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan residivis, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, WI selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.[SK]