|

Streaming Radio Suara Landak

Aksi Pencurian Viral di Medsos, Pemuda 25 Tahun Dibekuk Polisi di Pontianak Barat

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus saat diintrogasi atas perbuatanya. Kamis (29/01/2026). SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Aksi pencurian yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan. Seorang pemuda berinisial MI (25) diamankan jajaran Polsek Pontianak Barat setelah terekam kamera pengawas (CCTV) saat melakukan pencurian di sebuah toko kelontong.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) dini hari. Lokasi kejadian berada di sebuah toko kelontong di Jalan Srikaya, Kecamatan Pontianak Barat.

“Dari video yang beredar di media sosial, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (28/1/2026),” ujar Ipda Alvon Oktobertus, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pontianak Barat.

“Pelaku diamankan saat hendak pulang dari sebuah warung di Jalan Karya Tani Jalur 2. Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pontianak Barat,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, dalam aksinya MI berhasil menggasak uang tunai senilai Rp500.000. Selain itu, pelaku juga mengambil sekitar 30 bungkus rokok dari berbagai merek yang dijual di toko tersebut.

“Tak hanya uang tunai, pelaku juga mengambil puluhan bungkus rokok dari berbagai merek,” ungkap Alvon.

Saat ini, MI disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Dari keterangan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli kebutuhan obat anaknya yang sedang sakit, sementara rokok yang diambil telah dikonsumsi oleh pelaku,” pungkas Ipda Alvon. [SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini