|

Streaming Radio Suara Landak

Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Pontianak Utara

Tim Gabungan penertiban penggunaan gas elpiji 3kg menyediakan Bright Gas 5,5kg untuk ditukar oleh pelaku usaha yang masih menggunakan tabung gas bersubsidi.

Pontianak (Suara Landak) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka pengawasan dan pembinaan penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha, Senin (22/12/2025). Kegiatan penertiban ini menyasar sejumlah usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait larangan penggunaan Gas Elpiji 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan elpiji bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujar Sudiyantoro.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 16 personel dikerahkan, terdiri dari 10 personel Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak, tiga personel Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP Kota Pontianak.

Hasil pengawasan di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, pada usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat, petugas memfasilitasi penukaran tabung Gas Elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg melalui pihak Pertamina.

“Pemilik usaha kami minta langsung menukarkan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg yang sudah disiapkan oleh Pertamina,” ujar Toro, sapaan akrab Ahmad Sudiyantoro.

Sementara itu, pada usaha Lapis Viral OTW Seblak yang berada di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha untuk keperluan pembinaan. Selain itu, di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah yang berlokasi di Gang Mawar, petugas menemukan sebanyak 12 tabung elpiji 3 kg.

“Dari jumlah tersebut, empat tabung elpiji 3 kg kami amankan, serta KTP pemilik usaha turut diamankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.

Toro menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan Gas Elpiji 3 kg bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang masih menggunakan gas bersubsidi diwajibkan beralih ke gas nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang masih menggunakan Gas Elpiji 3 kg bersubsidi untuk segera menukarkannya dengan tabung gas nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg,” tutupnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini