Pontianak (Suara Landak) – Seorang residivis berinisial MV (24) kembali diamankan oleh anggota Resmob Polda Kalbar setelah diduga kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di tiga lokasi berbeda. MV ditangkap saat berada di rumah temannya yang terletak di sebuah gang di Jalan Merdeka, Minggu (30/11/2025).
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MV (24) yang juga merupakan seorang residivis kembali diamankan.SUARALANDAK/SK
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio Sulistomo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut MV diamankan karena kembali mengulangi kejahatan yang sama meski sudah berulang kali keluar masuk penjara.
“Benar, pelaku sudah kami amankan hari Minggu kemarin di rumah temannya, dalam sebuah gang Jalan Merdeka,” ujar Ipda Trisatrio Sulistomo, Senin (1/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa MV merupakan residivis kasus Curas yang sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Namun, setelah bebas, MV kembali melancarkan aksi kejahatannya di tiga lokasi berbeda yang seluruhnya masih berada di wilayah Pontianak Utara.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa, dan saat ini kembali kita amankan dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan MV.
Dari tiga lokasi kejadian, MV mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya dompet berisi uang tunai, beberapa unit handphone, serta sebuah cincin emas.
Saat ini, MV telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“MV akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kanit Resmob.[SK]