|

Streaming Radio Suara Landak

PT Mayawana Persada Bantah Tuduhan Kriminalisasi Ketua Adat Lelayang, Sebut Kasus Fendy Murni Pidana

Ilustrasi Kriminalisasi.SUARALANDAK/SK
Ketapang (Suara Landak) – PT Mayawana Persada membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap Ketua Adat Dusun Lelayang, Tersisius Fendy Susupi atau Fendy, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan menegaskan bahwa kasus yang menjerat Fendy merupakan pidana murni terkait dugaan pemerasan dan tindakan kekerasan terhadap karyawan.

Humas PT Mayawana Persada, Yohanes Supriadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 2 Desember 2023, ketika sekelompok massa yang dipimpin Fendy mendatangi kantor perusahaan di Estate Kualan Hilir.
“Mereka datang sekitar jam 11 siang dengan berpakaian adat berwarna merah. Mayoritas dari mereka membawa senjata tajam, termasuk Fendy. Mereka berteriak memaksa pimpinan estate untuk keluar,” papar Yohanes.

Ketika pimpinan estate bernama Toto keluar untuk menemui mereka, salah satu anggota massa langsung melakukan pemukulan hingga menyebabkan cedera serius pada hidung Toto.
“Akibat pemukulan tersebut, pimpinan estate harus mendapatkan perawatan,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, massa kemudian meminta bertemu seorang warga bernama Heru untuk menyelesaikan masalah pembakaran lumbung padi di Desa Kampar Sebomban—yang menurut perusahaan tidak ada kaitannya dengan PT Mayawana Persada. Karena tuntutan mereka tidak terpenuhi, massa diduga menyekap sejumlah karyawan dan mengancam akan menganiaya mereka jika mencoba keluar.

“Penyekapan berlangsung hingga pukul 5 sore. Pada puncaknya, massa meminta uang Rp16 juta untuk alasan penyelesaian masalah. Karena terancam, para korban akhirnya mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Tersisius Fendy Sesupi. Semua buktinya sudah kami serahkan ke polisi,” terang Yohanes.

Selain dugaan pemerasan dan penyekapan, Fendy juga dituding merampas kunci 10 alat berat dan mengusir operator di lapangan sehingga menghambat aktivitas kerja dan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
“Ini jelas laporan pemerasan, bukan kriminalisasi,” tegas Yohanes.

Sementara itu, pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat, Herkulanus Didi, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Fendy tidak mencerminkan nilai luhur adat Dayak yang menjunjung tinggi penyelesaian secara damai dan bermartabat.

“Sebagai tokoh adat, seharusnya ia menjunjung nilai adat, bukan melakukan tindakan kekerasan yang menjurus kriminal,” ujarnya. Herkulanus yang juga menjabat di Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) meminta masyarakat melihat persoalan ini secara jernih dan membedakan perkara adat dengan perkara pidana.

“Masalah Fendy ini lebih kepada pidana murni. Wajar jika karyawan PT Mayawana melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan dalam adat apa pun. Jika memang berniat menyelesaikan persoalan secara adat, kata Herkulanus, harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai tradisi.

“Kalau memang benar Fendy datang menuntut penyelesaian adat, tentu harus dengan cara beradat, bukan dengan kekerasan. Ini bukan kriminalisasi,” tegasnya.

Herkulanus juga menilai PT Mayawana Persada selama ini telah menghormati adat istiadat setempat.
“Saya sudah beberapa kali menghadiri acara adat yang didukung oleh PT Mayawana Persada,” ujarnya.

Kasus ini kini ditangani aparat penegak hukum, sementara perusahaan berharap proses berjalan sesuai aturan dan fakta yang ada.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini